Berita

Kantor Kejaksaan Amerika Serikat di Manhattan, New York City/Net

Dunia

Mantan Komandan Taliban Haji Najibullah Didakwa Bersalah dalam Kasus Pembunuhan 2008

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 07:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan komandan Taliban, Haji Najibullah, yang terkait pembunuhan tiga tentara AS dan seorang penerjemah Afghanistan dalam peristiwa jatuhnya sebuah helikopter AS di Afghanistan pada 2008 didakwa bersalah oleh pengadilan AS pada Kamis (7/10) waktu setempat.

Kantor Kejaksaan AS di Manhattan mengatakan Najibullah didakwa dalam 13 dakwaan pembunuhan dan pelanggaran terkait terorisme yang bisa diganjar dengan hukuman maksimum seumur hidup di penjara.

"Najibullah sebelumnya didakwa dalam penculikan seorang jurnalis Amerika tahun 2008 dan dakwaan baru menggantikan dakwaan sebelumnya dan termasuk dakwaan terkait insiden itu," kata jaksa, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (7/10).


Jaksa mengatakan Najibullah saat itu menjabat sebagai komandan Taliban di Provinsi Wardak Afghanistan yang berbatasan dengan ibu kota Kabul.

"Dia didakwa sehubungan dengan serangan oleh pejuang Taliban di bawah komandonya terhadap konvoi militer AS dengan senjata otomatis, granat berpeluncur roket dan bahan peledak lainnya," kata jaksa.

Serangan itu menewaskan Sersan Angkatan Darat AS Kelas Satu Matthew Hilton dan Joseph McKay, Sersan Mark Palmateer, dan penerjemah Afghanistan.

Surat dakwaan itu tidak menyebutkan nama jurnalis, tetapi seorang pejabat penegak hukum yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada Reuters setelah dakwaan sebelumnya bahwa kasus tersebut melibatkan David Rohde, mantan koresponden New York Times dan Reuters yang diculik oleh Taliban pada 2008.

Najibullah mengaku tidak bersalah November lalu di pengadilan federal Manhattan setelah dakwaan sebelumnya. Najibullah ditangkap dan dipindahkan ke Amerika Serikat dari Ukraina. Jaksa mengatakan dia tetap dalam tahanan federal.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya