Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Rusuh di Yahukimo, Polisi Tetapkan 22 Orang sebagai Tersangka

RABU, 06 OKTOBER 2021 | 14:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pasca kerusuhan di Kabupaten Yahukimo, Papua, Polri menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan. Jumlah tersangka berpeluang besar akan bertambah.

"22 tersangka di dalam kasus di Yahukimo tersebut, penyidik masih mendalami dan kemungkinan akan bertambah peluangnya cukup besar," kata Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang (6/10).


Disisi lain, Rusdi menyampaikan saat ini kondisi di Kabupaten Yahukimo kondusif. Terdapat personel aparat keamanan sebanyak 3 Satuan Setingkat Kompi (SSK) yang bertugas mengembalikan atau memulihkan situasi keamanan dan ketertiban.

Dikatakan Rusdi, usai kerusuhan sebanyak 3.609 warga Yahukimo masih mengungsi di Mapolres, Gereja dan Koramil setempat.

"Mereka masih meminta perlindungan di sana," tandas Rusdi.

Kerusuhan di Yahukimo ini bermula ketika masyarakat Suku Kimyal diduga menyerang masyarakat Suku Yali. Sejumlah bangunan rumah serta hotel pun dibakar. Masyarakat Suku Kimyal juga membawa alat tradisional berupa panah dan parang, serta alat tajam lainnya ketika menyerang. Akibat peristiwa ini, enam orang tewas dan 41 orang lainya mengalami luka-luka.

Polri menduga kerusuhan yang terjadi Yahukimo ini dipicu isu sensitif tewasnya eks Bupati Yahukimo Abock Busup.

"Salah satu penyebabnya adalah meninggalnya saudara Abock Busup," ujar Rusdi.

Abock ditemukan tak sadar diri di kamar Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat. Polisi memastikan tidak ada luka pada tubuh korban maupun obat-obatan yang berada di sekitar korban. Mantan Bupati Yahukimo ini disebut meninggal dalam proses yang wajar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya