Berita

Seorang ibu menangis saat kremasi anggota keluarganya di Jammu India/Net

Dunia

India Beri Kompensasi Kepada Warganya yang Meninggal Karena Virus Corona dan Harus Dibayar dalam 30 Hari

RABU, 06 OKTOBER 2021 | 13:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah India akhirnya menyetujui pemberian dana kompensasi sebesar 674 dolar AS (sekitar 9,6 juta rupiah) kepada warganya yang meninggal karena terinfeksi virus Covid-19.

Keputusan itu menyusul petisi yang diajukan oleh pengacara yang meminta kompensasi di bawah undang-undang manajemen bencana negara itu.

"Keluarga terdekat dan kerabat dari orang yang meninggal akan dibayar kompensasi," kata Hakim MR Shah, seperti dikutip dari BBC, Rabu (6/10).


Pengadilan menambahkan bahwa itu harus dibayar dalam waktu 30 hari setelah keluarga mengajukan aplikasi.

Dengan mengutip Undang-Undang Manajemen Bencana Nasional India tahun 2005, para pemohon mulai meminta intervensi hukum pada Juni lalu untuk membayar kompensasi kepada keluarga korban Covid-19.

Undang-undang menyatakan bahwa keluarga orang yang meninggal dalam bencana berhak mendapatkan kompensasi sebesar 400.000 rupee (sekitar 76,4 juta rupiah).

“Kami tahu pemerintah telah menghabiskan banyak uang dalam mengelola pandemi. Tapi kami masih berpikir pemerintah harus membayar kompensasi 400.000 rupee untuk setiap keluarga yang terkena dampak menurut hukum," kata Gaurav Kumar Bansal, salah satu pemohon kepada BBC.

“Atau mereka bisa memberikan jumlah yang lebih tinggi kepada keluarga miskin dan lebih sedikit kepada orang kaya. Mereka bisa memperbaikinya," ujarnya.

Sejauh ini India secara resmi telah mencatat lebih dari 447.000 kematian akibat Covid-19, meskipun para ahli memperkirakan bahwa lebih dari sepuluh kali lebih banyak orang dapat meninggal.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya