Berita

Ilustrasi UU Otonomi Khusus/Net

Hukum

Majelis Rakyat Papua Perbaiki Gugatan Revisi UU Otsus Papua

RABU, 06 OKTOBER 2021 | 01:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pengujian UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua (UU Otsus Papua), digelar secara daring oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/10).

Dalam sidang permohonan perkara nomor 47/PUU-XIX/2021 yang diajukan Majelis Rakyat Papua (MRP), para Pemohon yang diwakili oleh Ecoline Situmorang menyampaikan pokok perbaikan dalil permohonan terkait Pasal 38 ayat (2) UU Otsus Papua.

Dalam perbaikan itu Ecoline mengatakan, terhadap sifat yang kontradiktif dalam perumusan norma Pasal 38 ayat (2) yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat rentan seperti masyarakat adat oleh kelompok pemodal.


"Dalam hal ini pemohon akan menguraikan fakta-fakta berdasarkan beberapa hasil riset ilmiah yang dilakukan oleh beberapa lembaga atau instansi," ujar Ecoline dikutip laman MK RI, Rabu dini hari (6/10).

Selain itu, Ecoline juga menyampaikan sejumlah perubahan yang terdapat  dalam hasil revisi permohonan pihaknya ke di hadapan persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK, Aswanto.

"Yakni pada Pasal 59 ayat (3) UU Otsus Papua bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1), pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD RI 1945," demikian Ecoline.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9) secara daring, para Pemohon yakni MRP sudah mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

Para Pemohon merupakan representasi kultural OAP dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat beragama yang memiliki kepentingan langsung atas lahirnya UU a quo.

Pemohon mengajukan permohonan tersebut karena telah mencermati perubahan UU Otsus Papua karena terdapat adanya klausul-klausul yang justru merugikan kepentingan dan hak konstitusional Pemohon dan secara khusus kepentingan dan hakkonstitusional rakyat orang asli Papua (OAP).

Mereka menjelaskan, perubahan dan penambahan norma baru sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) UU Otsus Papua tentang Kedudukan, Susunan, Tugas, dan Wewenang Hak dan Tanggung Jawab Keanggotaan Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRP dan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang justru menciptakan ketidakpastian hukum.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat(2), Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat(2), dan ayat (4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 68A,dan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 6 ayat (4)dan Pasal 6A ayat (4) bertentangan dengan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai ‘peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah perdasus dan perdasi Provinsi Papua.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya