Berita

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno/Net

Politik

Sandiaga Uno: Bukan Kewajiban, Sertifikasi CHSE Bersifat Sukarela

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE) bukan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Begitu dikatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno merespons polemik yang menyebutkan sertifikat CHSE akan memberatkan pelakuk usaha untuk bangkit lantaran biaya sertifikasinya yang tidak murah.  

“Kita yakinkan bahwa tidak ada arahan bahwa sertifikasi CHSE itu mandatori. CHSE itu sifatnya voluntary atau sukarela sesuai dengan inisiatif dari penyelenggara pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (5/10).


Sandiaga menjelaskan, sertifikasi CHSE akan menjadi gold standard yang berfungsi untuk memberikan jaminan pada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan telah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Kata dia, hingga akhir minggu ketiga bulan September lalu, Kemenparekraf sudah menerbitkan kurang lebih 10 ribu sertifikasi CHSE bagi para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini berharap, akan semakin banyak pelaku industri yang mendaftar untuk mendapat sertifikasi tersebut.

“Kita pastikan standar CHSE ini akan menjadi gold standard yang sama-sama kita adopsi. Baik pemerintah maupun industri, sehingga pariwisata akan semakin berkelanjutan,” katanya.

Adapun, usaha pariwisata yang memerlukan sertifikasi CHSE di antaranya usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha hotel, homestay atau pondok wisata, restoran, rumah makan, dan MICE (meetings, incentives, conferences and exhibitions).

Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang menunjuk dan menugaskan tim auditor.

Sertifkasi CHSE rencananya akan dijadikan kewajiban bagi mereka yang bergerak di bidang pariwisata.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya