Berita

Pembina umat Katolik Aceh, Baron Ferison Pandiangan saat bertemu Profesor Hamid Sarong dan Safarudin/Ist

Nusantara

Umat Katolik Aceh Dukung Hukum Syariat Islam di Tanah Rencong

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 16:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberlakuan Syariat Islam dalam peradilan di Aceh tak jadi kendala bagi sejumlah penganut agama lain. Beberapa penganut agama selain Islam di Aceh, justru dengan suka rela dan tanpa paksaan memilih diterapkan hukum syariah atas diri mereka demi mempercepat urusan peradilan.

Pembina umat Katolik Aceh, Baron Ferison Pandiangan mengatakan, beberapa waktu lalu ada penganut Katolik di Banda Aceh yang ditangkap polisi karena melakukan pelanggaran yaitu perdagangan minum keras.

“Setelah saya beri pemahaman, lalu yang bersangkutan memilih diterapkan pasal yang ada qanun jinayah atas dirinya. Yang bersangkutan menginginkan keluar dari penjara secepatnya agar dapat kembali mencari nafkah untuk mengepulkan asap dapur bagi anak isterinya,” ujar Baron, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (5/10).


Hal itu dikatakan Baron saat bertemu dengan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin; Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, Profesor Hamid Sarong; juga dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, Hasan Basri M. Nur pada Senin kemarin (4/10).

Baron menyampaikan, setelah dihukum 36 kali cambukan dan dipotong masa tahanan, yang bersangkutan langsung dibebaskan sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarga.

“Jadi dalam kasus ini tidak ada paksaan. Dia memilih sendiri untuk diterapkan hukum syariah atas kesalahan yang telah diperbuatnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Safaruddin dan Hamid Sarong meminta penduduk Aceh yang bukan beragama Islam dan bukan dari suku Aceh untuk dapat terus menghormati keistimewaan Aceh yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 serta kekhususan Aceh yang diartur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006.

“Ada dua status yang dimiliki Aceh yang membedakannya dari semua provinsi lain di Indonesia. Pertama dalam UU nomor 44 Tahun 1999 diatur tentang keistimewaan Aceh. Kedua dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 diatur tentang kekhususan Aceh,” ujar Safaruddin.

Safar menjelaskan, adapun keistimewaan Aceh terdapat dalam empat aspek utama. Yaitu dalam bidang agama (syariah), pendidikan, adat-istiadat, dan kepemimpinan ulama.

“Hanya saja keistimewaan dalam aspek pendidikan Aceh masih sangat gelap gulita. Mutu pendidikan Aceh tahun 2021 versi Perguruan Tinggi berada di ranking 25, terendah di Pulau Sumatera dan rangkingnya jauh di bawah Papua Barat,” jelas Safaruddin.

Safar menambahkan, dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk sektor pendidikan  sangat besar dan terbesar di Pulau Sumatera. Safar menyakini, ada kesalahan fatal dalam pengelolaan dana pada Dinas Pendidikan Aceh.

"Mungkin pihak terkait perlu mengusut masalah ini sehingga mutu pendidikan Aceh tak lagi terpuruk,” ujarnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya