Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan sejumlah kasus narkoba/Ist

Presisi

Amankan 16 Tersangka, Bareskrim Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja dan 1.500 Ekstasi

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 19:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Polri. Melalui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba, korps bhayangkara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba dengan total 16 tersangka, dengan barang bukti berupa 44 Kilogram (Kg) ganja, 29 Kg sabu dan 1.500 butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menurutkan, penangkapan ini dilakukan mulai 25 Agustus hingga 28 September 2021.

"Ada empat kasus. Semuanya sejauh ini kami sedang dalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak," kata Krisno saat menyampaikan keterangan pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin siang (4/10).


Krisno memaparkan, kasus pertama saat pengungkapan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang bekerjasama dengan Bea Cukai. Pada hal ini, petugas amankan barang bukti sebesar 500 gram sabu dan 200 butir ekstasi.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni PSP, P dan SR. Kemudian kasus kedua, dengan tempat kejadian perkara di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan seorang tukang antar kurir online, AS.

"Barbuk 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 AS. Pekerjaan karyawan swasta dia adalah tukang antat kurir online atau ojek online dan kami sedang cari pengendalinya inisial PCB yang kendalikan yang bersangkutan," papar Krisno.

Ketiga, petugas menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang. Tujuh orang tersangka diamankan di Bogor, Jawa Barat.

"Dan tersangka diamankan ditangkap tujuh orang kami bekerjasama dengan Polda Sumbar untuk tangkap pengendalinya jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari ladang mana ini berasal . Semiga kami dapat tuntaskan hal tersebut," ucap Krisno.

Dan yang terakhir, polisi menyita 29 kilogram sabu dan menangkap lima orang tersangka. Hal itu setelah aparat melakukan pengawasan terhadap terduga mulai dari wilayah Sumatera.

"Dimana kami lakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel daerah Serang kami menangkap dua orang tsk R dan WMP dan penerimanya di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerjasama dengan Polda Aceh, dan terkahir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E," kata Krisno.

"Dan kami terus kembangkan karena HS ini kami duga adalah, yang selama ini kendalikan untuk transportasi dari Aceh. Dan keterangannya dari Malaysia kami masih dalami kerjasama dengan rekan kami dari PDRM untuk pengembangannya," sambung Krisno.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI 35/2009 Tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 Tentang Narkotika.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya