Berita

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah/Net

Nusantara

Ketua Banggar Bantah DPR Percepat Pengesahan RUU KUP

JUMAT, 01 OKTOBER 2021 | 03:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Badan Anggaran Said Abdullah menampik DPR terkesan terburu-buru mengejar pengesahan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) di DPR.

"Tidak ada cerita RUU KUP itu diuber-uber supaya cepet selesai. Itu tidak ada ceritanya. Karena RUU KUP itu sejak masuk sampai sekarang sudah empat bulan, kalau dibandingkan ciptaker, di mana tergesa-gesanya RUU KUP?,” tegas Said usai rapat paripurna masa sidang ke-6 DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (30/9).

Said menyampaikan, bahwa setiap fraksi telah membahas RUU KUP tersebut secara detail serta mengundang para pakar ekonomi dan perpajakan belum mengesahkan undang-undang harmonisasi perpajakan tersebut.


"Kami sungguh-sungguh setiap fraksi itu, ketika surpres masuk ke pimpinan DPR, setiap fraksi itu sudah mengkaji mendalami mengundang para pakar, sehingga kemudian masuk di raker antara pemerintah dengan komisi XI rata-rata kawan-kawan di fraksi itu sudah siap semua,” katanya.

"Sehingga masuk ke Panja, konsinyering, timus itu alurnya sudah nyaman,” imbuhnya.

Anggota Komisi XI DPR RI ini membantah bahwa RUU KUP dikebut atau disahkan secara diam-diam oleh parlemen.

"Bahkan sebelum surpres datang kami antara kawan2 fraksi ini saling membahas soal KUP, sehingga tidak ada cerita RUU harmonisasi KUP itu dikebut,diuber diburu-buru enggak ada,” katanya.

Empat bulan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap RUU KUP, menurut Said jangka waktu tersebut cukup ideal.

"Justru begini, ketika DPR itu tidak menyelesaikan tugas maka DPR kinerjanya buruk ketika DPR menyelesaikan tugas DPR buru-buru, ayolah kasihani DPR RI ini,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya