Berita

Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung saat mengecek TKP pembunuhan sadis/Ist

Nusantara

Pelaku Pembunuhan Sadis di Jalan Lintas Sumatera Diringkus Polda Lampung

JUMAT, 01 OKTOBER 2021 | 03:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama tim dari Polres Lampung dan Polsek Terbanggi berhasil menangkap Hasan bin Nusi, pelaku pembunuhan sadis terhadap Abdulah Jauhari.

Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, jajarannya berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di pinggir jalan Lintas Sumatera, Kali Busuk, Dusun 1, Kamp Terbanggi, Rabu (29/9).

“Kami masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan tersangka dan modusnya masih kita cari,” ujar Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung, seperti diberitakan RMOLLampung, Kamis (30/9).


Dikatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian diikuti pelaku.

“Tiba-tiba pelaku menghentikan korban di pinggir jalan sehingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan badik yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Tanpa ampun, pelaku menusukkan badik itu sebanyak 34 kali ke tubuh korban. Akibat tusukan itu korban langsung roboh dan kebetulan ada seorang warga yang lewat dan memberitahukan hal itu ke pospol terdekat,” kata mantan Kapolres KP3 Tanjung Priok ini.

“Akibat terlalu banyak mengeluarkan darah, korban yang sempat dilarikan ke sebuah klinik menghembuskan nafas terakhir. Setelah kejadian itu polisi segera bergerak cepat dan meminta keterangan beberapa saksi mata, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.

Reynold menyebutkan kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” katanya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya