Berita

Terdakwa Jumhur Hidayat terlihat menyeka air mata saat membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan/Repro

Politik

Pledoi, Jumhur Anggap Pemerintah Refresif ke Pengkritik Omnibus Law

JUMAT, 01 OKTOBER 2021 | 00:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam pledoi atau nota pembelaaan atas tuntutan Jaksa, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran, Jumhur Hidayat merasakan pemerintah sangat refresif terhadap pengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Padahal menurut Jumhur, kritik masyarakat tersebut sejatinya mengingatkan pemerintah agar bertindak sesuai konstitusi. Hal ini disampaikan Jumhur saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

"Sebagaimana kita ketahui suara penolakan dan kritik masyarakat yang sejatinya mengingatkan pemerintah untuk bertindak berdasarkan konstitusi tidak digubris dan justru direpresi masif karena seolah dianggap perbuatan kriminal," kata Jumhur.


Menurutnya tindakan represif pemerintah terhadap kemerdekaan berpendapat adalah sikap yang tak semestinya. Karena itu, dia mengatakan jika kritik tak lagi dihargai, dan justru dibungkam atas nama hukum, maka hal tersebut harusnya jadi alarm keras tanda bahaya bagi demokrasi di negara hukum.

"Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, kemerdekaan berpendapat warga seharusnya mendapat penghargaan tinggi, mengingat kritik adalah nyawa demokrasi," kata dia.

Dalam perkara ini, Jumhur Hidayat dinyatakan secara sah bersalah menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran melalui postingan media sosial twitternya. Jumhur dituntut pidana penjara 3 tahun. Ia dituntut sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya