Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Politik

KPK: Dengan Berat Hati, Hari Ini 57 Pegawai Kami Berhentikan dengan Hormat

KAMIS, 30 SEPTEMBER 2021 | 21:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 57 pegawai KPK telah resmi tidak lagi menjadi pegawai karena tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, 57 pegawai mulai hari ini telah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK.

"Proses ini sudah lama dan melalui berbagai pengujian MK dan MA. Hari ini, dengan berat hati 57 pegawai itu akhirnya berhenti. Kami berhentikan dengan hormat," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (30/9).


Alex menjelaskan pertanyaan publik apakah pimpinan KPK memperjuangkan mereka. Menurut Alex, awalnya sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam rapat koordinasi, akhirnya disepakati ada 24 pegawai yang masih bisa dibina. Dari 24 tersebut, sebanyak 6 pegawai menolak dan akhirnya 18 pegawai lainnya dilantik setelah lolos melakukan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti statement presiden, dilakukan koordinasi antarlembaga dengan MenPAN, BKN, Kemenkumham, KASN dan LAN, ada 6 lembaga termasuk KPK itu," kata Alex.

Tak hanya itu, KPK juga mendengarkan paparan dari asesor alasan para pegawai tersebut ada yang bisa dilakukan pembinaan dan ada yang tidak bisa.

"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain, karena ini murni bukan semata-mata keputusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk kemudian memberhentikan 57," sambung Alex.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya