Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Politik

MAKI: Terobosan Perma Terwujud dengan Ditolaknya 21 PK Koruptor

KAMIS, 30 SEPTEMBER 2021 | 20:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) sejauh ini dinilai masih konsisten menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin.

Hal itu terlihat dari kinerja MA yang telah menolak 21 permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi sepanjang 9 Maret hingga 15 September 2021.

Rinciannya, 17 terpidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 4 terpidana oleh Kejaksaan.


"Di sini terobosan Perma itu telah dilaksanakan secara konsisten oleh Hakim Agung," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (30/9).

Berkaca dari data tersebut, ia melihat MA masih ada dorongan kuat untuk berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Inilah jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman koruptor," jelasnya.

Dari kinerja selama ini, Boyamin berharap, lembaga MA melalui Hakim Agung tetap menjaga konsistensi, independensi, dan profesionalitas sehingga jalur PK tidak menjadi ajang diskon hukuman bagi koruptor.

"PK ini pintu terakhir, kalau putusannya tidak konsisten, pasti melukai rasa keadilan masyarakat. Harapan kita, upaya pemberantasan korupsi makin solid dan terintegrasi antarlembaga," tandasnya.

Selain 21 penolakan pengajuan PK tersebut, Majelis Agung MA masih memeriksa sejumlah perkara PK terpidana korupsi, di antaranya PK Setya Novanto; mantan Ketua PKS, Luthfi Hasan Ishaq; mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan beberapa lainnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya