Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Politik

MAKI: Terobosan Perma Terwujud dengan Ditolaknya 21 PK Koruptor

KAMIS, 30 SEPTEMBER 2021 | 20:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) sejauh ini dinilai masih konsisten menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin.

Hal itu terlihat dari kinerja MA yang telah menolak 21 permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi sepanjang 9 Maret hingga 15 September 2021.

Rinciannya, 17 terpidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 4 terpidana oleh Kejaksaan.

"Di sini terobosan Perma itu telah dilaksanakan secara konsisten oleh Hakim Agung," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (30/9).

Berkaca dari data tersebut, ia melihat MA masih ada dorongan kuat untuk berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Inilah jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman koruptor," jelasnya.

Dari kinerja selama ini, Boyamin berharap, lembaga MA melalui Hakim Agung tetap menjaga konsistensi, independensi, dan profesionalitas sehingga jalur PK tidak menjadi ajang diskon hukuman bagi koruptor.

"PK ini pintu terakhir, kalau putusannya tidak konsisten, pasti melukai rasa keadilan masyarakat. Harapan kita, upaya pemberantasan korupsi makin solid dan terintegrasi antarlembaga," tandasnya.

Selain 21 penolakan pengajuan PK tersebut, Majelis Agung MA masih memeriksa sejumlah perkara PK terpidana korupsi, di antaranya PK Setya Novanto; mantan Ketua PKS, Luthfi Hasan Ishaq; mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan beberapa lainnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

25 Kader Beringin Disiapkan Maju Pilkada Jatim

Jumat, 19 April 2024 | 04:02

Calon Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat 29 Mei 2024

Jumat, 19 April 2024 | 03:23

3 Kader Ini Disiapkan PKS di Pilgub Lampung

Jumat, 19 April 2024 | 03:17

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Jangan Bebani Orangtua Siswa

Jumat, 19 April 2024 | 03:15

Baznas-TNI Terjunkan Bantuan untuk Palestina Lewat Udara

Jumat, 19 April 2024 | 02:53

Sebelum Pensiun Agustus, Prasetyo Bakar Semangat ASN Setwan DPRD

Jumat, 19 April 2024 | 02:10

Berusia Uzur, PKS Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Jumat, 19 April 2024 | 02:00

Proyek Tanggul Pantai Dikebut, Fokus di Muara Angke dan Kali Blencong

Jumat, 19 April 2024 | 01:33

PKB Jagokan Irmawan dan Ruslan di Pilgub Aceh

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Heru Pamer IPM Jakarta Tertinggi di Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 01:09

Selengkapnya