Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Politik

MAKI: Terobosan Perma Terwujud dengan Ditolaknya 21 PK Koruptor

KAMIS, 30 SEPTEMBER 2021 | 20:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) sejauh ini dinilai masih konsisten menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin.

Hal itu terlihat dari kinerja MA yang telah menolak 21 permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi sepanjang 9 Maret hingga 15 September 2021.

Rinciannya, 17 terpidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 4 terpidana oleh Kejaksaan.


"Di sini terobosan Perma itu telah dilaksanakan secara konsisten oleh Hakim Agung," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (30/9).

Berkaca dari data tersebut, ia melihat MA masih ada dorongan kuat untuk berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Inilah jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman koruptor," jelasnya.

Dari kinerja selama ini, Boyamin berharap, lembaga MA melalui Hakim Agung tetap menjaga konsistensi, independensi, dan profesionalitas sehingga jalur PK tidak menjadi ajang diskon hukuman bagi koruptor.

"PK ini pintu terakhir, kalau putusannya tidak konsisten, pasti melukai rasa keadilan masyarakat. Harapan kita, upaya pemberantasan korupsi makin solid dan terintegrasi antarlembaga," tandasnya.

Selain 21 penolakan pengajuan PK tersebut, Majelis Agung MA masih memeriksa sejumlah perkara PK terpidana korupsi, di antaranya PK Setya Novanto; mantan Ketua PKS, Luthfi Hasan Ishaq; mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan beberapa lainnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya