Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Politik

MAKI: Terobosan Perma Terwujud dengan Ditolaknya 21 PK Koruptor

KAMIS, 30 SEPTEMBER 2021 | 20:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) sejauh ini dinilai masih konsisten menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin.

Hal itu terlihat dari kinerja MA yang telah menolak 21 permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi sepanjang 9 Maret hingga 15 September 2021.

Rinciannya, 17 terpidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 4 terpidana oleh Kejaksaan.


"Di sini terobosan Perma itu telah dilaksanakan secara konsisten oleh Hakim Agung," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (30/9).

Berkaca dari data tersebut, ia melihat MA masih ada dorongan kuat untuk berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Inilah jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman koruptor," jelasnya.

Dari kinerja selama ini, Boyamin berharap, lembaga MA melalui Hakim Agung tetap menjaga konsistensi, independensi, dan profesionalitas sehingga jalur PK tidak menjadi ajang diskon hukuman bagi koruptor.

"PK ini pintu terakhir, kalau putusannya tidak konsisten, pasti melukai rasa keadilan masyarakat. Harapan kita, upaya pemberantasan korupsi makin solid dan terintegrasi antarlembaga," tandasnya.

Selain 21 penolakan pengajuan PK tersebut, Majelis Agung MA masih memeriksa sejumlah perkara PK terpidana korupsi, di antaranya PK Setya Novanto; mantan Ketua PKS, Luthfi Hasan Ishaq; mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan beberapa lainnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya