Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Tim Virtual Police Polda Jateng Ciduk Pelaku Penyebar Hoax Penculikan Anak

KAMIS, 30 SEPTEMBER 2021 | 04:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Isu tentang penculikan anak yang menyebar di media sosial, disikapi tegas Polda Jateng. Hasil dari virtual police dan virtu alert patroli siber, berhasil menciduk Pria berinisial HR, warga Ngablak Magelang yang terbukti mengunggah video hoax.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy menegaskan, HR telah diminta klarifikasi oleh petugas Ditreskrimsus.

"HR sudah tiga kali diperingatkan ke akun facebooknya namun tidak ada respon, akhirnya petugas langsung meluncur ke Magelang mencari yang bersangkutan sesuai alamat KTP. Setelah itu dia (HR) diajak ke Polsek setempat untuk klarifikasi," kata Iqbal, Rabu (28/9).

Dihadapan petugas, HR mengakui mengupload lewat akun Facebook Lucky Sak Josse Shters sebuah video yang mengatakan ada penculikan anak di dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak Magelang.

Dihadapan petugas, HR mengakui mengupload lewat akun Facebook Lucky Sak Josse Shters sebuah video yang mengatakan ada penculikan anak di dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak Magelang.

Kemudian, HR mengaku menemukan video itu di grup WhatsApp alumni sebuah sekolah di Magelang, lalu kembali dibumbui tulisan "untuk menambah kewaspadaan orangtua".

"Fakta lainnya, Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menegaskan kabar tentang penculikan anak tersebut betul-betul palsu setelah petugas dari polres setempat melakukan penyelidikan," ujar Kombes M Iqbal.
 
Cerita tentang penculikan anak itu, tambahnya, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol milik tetangganya tanpa ijin. Borgol itu kemudian di mainkan dan tiba-tiba terkunci.

"Anak tersebut kemudian panik dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut dimarahi, dia mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak," terangnya.

Terhadap pelaku video hoax itu, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. HR diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoax atau palsu.

"Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Iqbal.

Lebih lanjut, Kombes M Iqbal menghimbau agar masyarakat tidak mudah termakan konten hoax di medsos. Lebih dari itu, masyarakat dihimbau jangan terlalu mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.

Lebih lanjut, Kabidhumas menggaris bawahi kehadiran virtual police atau polisi virtual di masyarakat yang ditujukan agar masyarakat tidak terjerumus melanggar aturan perundang-undangan.

"Virtual police dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kehadiran polisi di ruang digital agar dunia siber dapat berjalan dengan bersih, sehat dan produktif. Selain itu juga untuk mengurangi konten-konten hoax di media sosial, sehingga masyarakat pengguna internet juga lebih berhati-hati," papar Iqbal.

Melalui Virtual Police, tambahnya, polisi memberikan edukasi pada masyarakat dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis adalah melanggar pidana.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya