Berita

Pertambangan Batu bara/Net

Nusantara

LSM Sulut Minta Aparat Daerah Tegas Berantas PETI Seperti KLHK dan Bareskrim Polri

KAMIS, 30 SEPTEMBER 2021 | 01:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

LSM di Sulawesi Utara, Lembaga Pengawasan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) mengapresiasi ketegasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Disisi lain, aparat daerah juga dituntut untuk konsisten dalam memberantas PETI tersebut.

Demikian dikatakan Pembina LAKIP, Jendri Sualang dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/9).

"Aktivitas PETI di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), yang diduga kuat dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang. Keduanya diduga sebagai pengusaha dan kontraktor yang membiayai aktivitas penambangan liar yang selama ini dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku" ujar Jendri.


Sebagaimana diketahui bahwa PT. BDL tidak mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan penambangan. Untuk itu, Jendri menegaskan bahwa haram hukumnya PT. BDL melakukan aktivitas penambangan dan meminta kasus tersebut bisa ditindaklanjuti hingga tuntas.

"PT. BDL jelas-jelas telah melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini tertuang dalam keputusan Menteri LHK, sehingga PT. BDL harus menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya itu," tegasnya.

"Kami meminta supaya Gakkum KLHK, maupun Mabes Polri atau Polda setempat terus mengawasi, jangan sampai ada lagi aktivitas penambangan di area PT. BDL tersebut," imbuh Jendri.

Sebagaimana diketahui, sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat dari Gakkum KLHK dan Bareskrim Mabes Polri terhadap PT BDL pada Sabtu lalu (11/9), membawa sekitar 40 personil. Salah satu mobil membawa sejumlah plang larangan melakukan aktivitas pertambangan yang dipasang di lokasi PT. BDL.

Dengan pelaksanaan sidak tersebut, Tim Gabungan sudah mendapati bukti-bukti bahwa memang ada aktivitas pertambangan ilegal dan akan terus ditindaklanjuti.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya