Berita

Ketua Umum SNNU, Witjaksono saat menyampaikan desakan peninjauan ulang PP 85/2021/RMOL

Politik

Rugikan Nelayan, SNNU Minta PP 85/2021 Ditinjau Ulang

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 21:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) mendesak untuk segera dilaukan peninjauan ulang pada Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ketua Umum Pimpinan Pusat SNNU Witjaksono mengatakan, selain PP 85/2021, juga perlu ditinjau ulang  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2001 soal pungutan pada nelayan.

Dikatakan Witjaksono, kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.

"Bersama pengurus Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia, kami telah melihat, mendengar dan merasakan secara langsung dampak yang telah dan akan timbul akibat peraturan baru tersebut," kata Witjaksono dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Dijelaskan dia, PP 85/2021 ini memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan  5-30 Gross Tonnage (GT).

Pada aturan sebelumnya, sesuai PP 75/2015 pungutan diberlakukan kepada kapal dengan ukuran lebih dari 30 GT.

"Di mana mayoritas dari pengguna kapal berukuran 5-10 GT adalah nelayan kecil. Seolah-olah (PP 85/2021) memaksa nelayan dengan perahu kecil melaut sejauh-jauhnya demi membayar kas negara tanpa memperhatikan keselamatan nelayan kecil," katanya.

Sambungnya, SNNU tegas menolak segala bentuk pungutan pra dan pasca produksi yang berpotensi menimbulkan praktik manipulasi dan monopoli. Sehingga, berisiko menimbulkan kerugian potensi pendapatan negara serta dimungkinkan praktik pengancaman terhadap aktifitas nelayan.

"Yang berakibat pada dihambatnya dokumen kelengkapan melaut oleh petugas di lapangan, menjadi aneh apabila nelayan yang hendak melaut dan mematuhi aturan harus dihambat dan dipaksa merugi untuk membayar hal yang tidak masuk akal," katanya.

Witjaksono menekankan, yang harus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah mensejahterahkan nelayan. Jika belum mampu melakukan itu, setidaknya jangan ada beban tambahan pada kehidupan nelayan.

"Jika memang KKP belum bisa menemukan cara untuk membantu nelayan, kami mohon agar tidak menambah kesengsaraan nelayan dan masyarakat kecil," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya