Berita

Ketua Umum SNNU, Witjaksono saat menyampaikan desakan peninjauan ulang PP 85/2021/RMOL

Politik

Rugikan Nelayan, SNNU Minta PP 85/2021 Ditinjau Ulang

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 21:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) mendesak untuk segera dilaukan peninjauan ulang pada Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ketua Umum Pimpinan Pusat SNNU Witjaksono mengatakan, selain PP 85/2021, juga perlu ditinjau ulang  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2001 soal pungutan pada nelayan.

Dikatakan Witjaksono, kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.


"Bersama pengurus Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia, kami telah melihat, mendengar dan merasakan secara langsung dampak yang telah dan akan timbul akibat peraturan baru tersebut," kata Witjaksono dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Dijelaskan dia, PP 85/2021 ini memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan  5-30 Gross Tonnage (GT).

Pada aturan sebelumnya, sesuai PP 75/2015 pungutan diberlakukan kepada kapal dengan ukuran lebih dari 30 GT.

"Di mana mayoritas dari pengguna kapal berukuran 5-10 GT adalah nelayan kecil. Seolah-olah (PP 85/2021) memaksa nelayan dengan perahu kecil melaut sejauh-jauhnya demi membayar kas negara tanpa memperhatikan keselamatan nelayan kecil," katanya.

Sambungnya, SNNU tegas menolak segala bentuk pungutan pra dan pasca produksi yang berpotensi menimbulkan praktik manipulasi dan monopoli. Sehingga, berisiko menimbulkan kerugian potensi pendapatan negara serta dimungkinkan praktik pengancaman terhadap aktifitas nelayan.

"Yang berakibat pada dihambatnya dokumen kelengkapan melaut oleh petugas di lapangan, menjadi aneh apabila nelayan yang hendak melaut dan mematuhi aturan harus dihambat dan dipaksa merugi untuk membayar hal yang tidak masuk akal," katanya.

Witjaksono menekankan, yang harus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah mensejahterahkan nelayan. Jika belum mampu melakukan itu, setidaknya jangan ada beban tambahan pada kehidupan nelayan.

"Jika memang KKP belum bisa menemukan cara untuk membantu nelayan, kami mohon agar tidak menambah kesengsaraan nelayan dan masyarakat kecil," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya