Berita

Ketua Umum SNNU, Witjaksono saat menyampaikan desakan peninjauan ulang PP 85/2021/RMOL

Politik

Rugikan Nelayan, SNNU Minta PP 85/2021 Ditinjau Ulang

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 21:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) mendesak untuk segera dilaukan peninjauan ulang pada Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ketua Umum Pimpinan Pusat SNNU Witjaksono mengatakan, selain PP 85/2021, juga perlu ditinjau ulang  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2001 soal pungutan pada nelayan.

Dikatakan Witjaksono, kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.


"Bersama pengurus Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia, kami telah melihat, mendengar dan merasakan secara langsung dampak yang telah dan akan timbul akibat peraturan baru tersebut," kata Witjaksono dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Dijelaskan dia, PP 85/2021 ini memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan  5-30 Gross Tonnage (GT).

Pada aturan sebelumnya, sesuai PP 75/2015 pungutan diberlakukan kepada kapal dengan ukuran lebih dari 30 GT.

"Di mana mayoritas dari pengguna kapal berukuran 5-10 GT adalah nelayan kecil. Seolah-olah (PP 85/2021) memaksa nelayan dengan perahu kecil melaut sejauh-jauhnya demi membayar kas negara tanpa memperhatikan keselamatan nelayan kecil," katanya.

Sambungnya, SNNU tegas menolak segala bentuk pungutan pra dan pasca produksi yang berpotensi menimbulkan praktik manipulasi dan monopoli. Sehingga, berisiko menimbulkan kerugian potensi pendapatan negara serta dimungkinkan praktik pengancaman terhadap aktifitas nelayan.

"Yang berakibat pada dihambatnya dokumen kelengkapan melaut oleh petugas di lapangan, menjadi aneh apabila nelayan yang hendak melaut dan mematuhi aturan harus dihambat dan dipaksa merugi untuk membayar hal yang tidak masuk akal," katanya.

Witjaksono menekankan, yang harus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah mensejahterahkan nelayan. Jika belum mampu melakukan itu, setidaknya jangan ada beban tambahan pada kehidupan nelayan.

"Jika memang KKP belum bisa menemukan cara untuk membantu nelayan, kami mohon agar tidak menambah kesengsaraan nelayan dan masyarakat kecil," tandasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya