Berita

Warga Minas menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI/Ist

Nusantara

LPPHI Tuding Kementerian LHK Tutup Mata Soal Limbah Blok Rokan

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 14:03 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Gugatan atas limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan bukan bertujuan menuntut ganti rugi, melainkan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang sudah tercemar.

Hal itu ditegaskan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) yang melayangkan gugatan lingkungan hidup kepada PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.

"Pencemaran limbah B3 TTM secara nyata telah terjadi baik di lahan masyarakat, di kawasan hutan produksi, maupun di kawasan hutan konservasi atau kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam," kata anggota tim hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit kepada wartawan, Rabu (29/9).


LPPHI menilai, selama ini Kementerian LHK tidak megetahui jika pencemaran limbah B3 PT Chevron telah mencemari kawasan hutan produksi, hutan suaka alam, dan hutan pelestarian alam.

Hal itu terlihat dari tanggapan kuasa hukum Kementerian LHK yang menilai tidak ada korelasi antara aktivitas penggugat dan objek gugatan.

"Mereka tidak paham atau pura-pura tidak tahu limbah-limbah B3 TTM telah berserakan di kawasan penangkaran gajah di Tahura Minas? Padahal KLHK punya kewajiban melakukan perlindungan hutan dari aktifitas yang ditimbulkan manusia," sambungnya.

Beberapa kegiatan LPPHI dalam pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan diakui merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup demi mempertahankan hutan sebagai daya dukung kehidupan manusia dan mahluk hidup lain.

Menurut Tommy, Kementerian LHK telah menetapkan ekoregion ke dalam 36 wilayah di Indonesia, di mana wilayah ekoregion tersebut mencakup kawasan hutan. Penyusunan dan penilaian kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) pun tidak bisa mengabaikan peran hutan di dalam wilayah ekoregion.

"Pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menyuplai sumber makanan, air bersih, dan iklim bagi kehidupan manusia. Sehingga, akan berpengaruh pada DDDTLH," terangnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya