Berita

Beberapa anggota DPR Aceh saat konferensi pers/RMOLAceh

Politik

Belum Bahas APBA Perubahan, Begini Alasan DPR Aceh

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 10:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hingga saat ini, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belm membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan. Ada alasan tertentu yang membuat DPRA belum melakukan pembahasan APBA Perubahan ini.

Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurrahman, alasan legislatif belum membahas  APBA Perubahan adalah dikhawatirkan Pemerintah Aceh tidak dapat merealisasikannya dengan maksimal.

"Sampai saat ini, anggaran APBA 2021 yang sedang berjalan juga belum dapat direalisasi dengan maksimal, baik yang tender maupun yang nontender. Maka kalau ditambah lagi dengan SiLPA tahun 2020 sebesar Rp 3,9 triliun, dikhawatirkan juga akan lebih besar mangkrak lagi," kata Azhar Abdurrahman di Gedung DPR Aceh, Selasa (28/9).


Menurut Azhar, untuk membahas APBA Perubahan 2021 membutuhkan waktu yang lama, paling cepat dua atau tiga minggu. Sehingga akan memakan waktu sampai Oktober. Sedangkan kalau melakukan penyelesaian pembahasan APBA Perubahan pada Oktober, dikhawatirkan tidak dapat dieksekusi.

"Kami sangat dilematis melihat yang APBA murni saja saat ini belum dapat direalisasi dengan maksimal. Sedangkan efektif untuk melakukan proses tender pada akhir September," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sementara Oktober sampai November, lanjut Azhar, hanya bisa efektif 75 hari kerja. Sehingga jika ada beberapa paket besar seperti Rp 10 miliar dan belum dilakukan tender, dikhawatirkan tidak dapat direalisasi dengan maksimal yang berujung kegiatannya tidak bermanfaat bagi masyarakat.

"Sehingga anggaran habis tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat. Maka ini suatu persoalan yang cukup dilematis, apalagi ditambah dengan anggaran perubahan," terang Azhar.

Dia menilai APBA Perubahan ini sulit untuk dilaksanakan dan kalaupun dipaksakan juga, pihaknya mempersilakan Pemerintah Aceh berkolaborasi dengan Kemendagri mengatur dalam bentuk Pergub. Kalau memang dianggap sangat genting dengan ketentuan yang berlaku bisa diatur.

"Karena kita lihat APBA 2020 dalam bentuk pertanggungjawaban bisa dilakukan dengan Pergub, maka silakan dengan APBA Perubahan oleh Gubernur. Sehingga dengan Pergub mungkin lebih efektif, karena mungkin tidak ditemukan komunikasi politik yang baik dengan DPRA. Ini menjadi suatu pertimbangan," tandas Azhar.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Senin, 26 Januari 2026 | 17:59

Thomas Djiwandono Ulas Arah Kebijakan Ekonomi di Hadapan DPR

Senin, 26 Januari 2026 | 17:49

Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru

Senin, 26 Januari 2026 | 17:46

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

Senin, 26 Januari 2026 | 17:31

Adies Kadir Diusulkan jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Senin, 26 Januari 2026 | 17:26

Oknum TNI AL Pengeroyok Buruh di Talaud Bakal Ditindak Tegas

Senin, 26 Januari 2026 | 17:13

KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Senin, 26 Januari 2026 | 16:58

Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

Senin, 26 Januari 2026 | 16:53

Longsor Watukumpul

Senin, 26 Januari 2026 | 16:51

Habiburokhman: Rekomendasi DPR kepada Polri Bersifat Mengikat

Senin, 26 Januari 2026 | 16:42

Selengkapnya