Berita

Gedung Makostrad yang di dalamnya terdapat Museum Dharma Bakti/RMOL

Politik

Prof Salim Said: Diorama Sejatinya Bukan Milik Letjen (Purn) AY Nasution, Tapi Milik Publik

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 23:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diorama atau miniatur patung para tokoh sejarah G30S/PKI yang sebelumnya berada di Museum Dharma Bhakti Makostrad merupakan milik publik, bukan lagi milik pribadi dan bisa seenaknya diambil kembali.

Begitu yang disampaikan oleh Profesor Salim Haji Said saat di acara Catatan Demokrasi bertajuk "Komunis Bangkit Kembali?" yang disiarkan langsung oleh tvOne pada Selasa malam (28/9).

Di awal pembicaraannya, Prof Salim setuju dengan apa yang disampaikan oleh mantan Sekretaris BUMN, Said Didu sebelumnya yang membeberkan tiga pelanggaran terjadi aset negara.


"Sebenarnya urusan diskusi ini sudah selesai setelah Bapak Said Didu menjelaskan, dia yang paling afdol menjelaskan karena beliau punya pengalaman, punya pengetahuan mengenai aset negara. Ketika Pak Letjen (Purn) TNI AY Nasution Pangkostrad waktu itu membangun itu diorama, maka diorama itu sudah bukan menjadi miliknya. Itu sudah menjadi milik lembaga," ujar Prof Salim seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Sehingga kata Prof Salim, ketika diorama milik negara, maka harus dijaga oleh orang yang memimpin lembaga sampai kapan pun.

"Sekarang kan Pak (Letjen TNI Dudung Abdurrachman) itu yang memimpin Kostrad. Jadi seyogyanya, beliau tidak menyerahkan keputusan itu kepada Pak (AY) Nasution. Saya mendapat informasi, itu alasan agama katanya Pak Dudung," kata Prof Salim.

Prof Salim pun menyayangkan dengan sikap AY Nasution yang menghindar dari wartawan. Padahal menurut Prof Salim, AY Nasution harus menjelaskan agar persoalan cepat selesai.

"Setelah itu masuk kepada Kostrad, barang itu sudah menjadi milik publik, dan harus dijaga oleh orang yang memimpin lembaga itu. Dan itu sudah dijelaskan oleh Pak Said Didu tadi," kata Prof Salim.

Selain itu, Letjen Dudung kata Prof Salim, juga tidak boleh membiarkan diorama tersebut diganggu gugat oleh siapa saja. Karena, barang tersebut bukan lagi milik AY Nasution.

"Sudah menjadi milik negara dan seluruh aset Kostrad itu dijaga oleh Pangkostrad yang bertugas, dalam hal ini Pak Dudung," pungkas Prof Salim.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Senin, 26 Januari 2026 | 17:59

Thomas Djiwandono Ulas Arah Kebijakan Ekonomi di Hadapan DPR

Senin, 26 Januari 2026 | 17:49

Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru

Senin, 26 Januari 2026 | 17:46

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

Senin, 26 Januari 2026 | 17:31

Adies Kadir Diusulkan jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Senin, 26 Januari 2026 | 17:26

Oknum TNI AL Pengeroyok Buruh di Talaud Bakal Ditindak Tegas

Senin, 26 Januari 2026 | 17:13

KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Senin, 26 Januari 2026 | 16:58

Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

Senin, 26 Januari 2026 | 16:53

Longsor Watukumpul

Senin, 26 Januari 2026 | 16:51

Habiburokhman: Rekomendasi DPR kepada Polri Bersifat Mengikat

Senin, 26 Januari 2026 | 16:42

Selengkapnya