Berita

Gedung Makostrad yang di dalamnya terdapat Museum Dharma Bakti/RMOL

Politik

Prof Salim Said: Diorama Sejatinya Bukan Milik Letjen (Purn) AY Nasution, Tapi Milik Publik

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 23:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diorama atau miniatur patung para tokoh sejarah G30S/PKI yang sebelumnya berada di Museum Dharma Bhakti Makostrad merupakan milik publik, bukan lagi milik pribadi dan bisa seenaknya diambil kembali.

Begitu yang disampaikan oleh Profesor Salim Haji Said saat di acara Catatan Demokrasi bertajuk "Komunis Bangkit Kembali?" yang disiarkan langsung oleh tvOne pada Selasa malam (28/9).

Di awal pembicaraannya, Prof Salim setuju dengan apa yang disampaikan oleh mantan Sekretaris BUMN, Said Didu sebelumnya yang membeberkan tiga pelanggaran terjadi aset negara.


"Sebenarnya urusan diskusi ini sudah selesai setelah Bapak Said Didu menjelaskan, dia yang paling afdol menjelaskan karena beliau punya pengalaman, punya pengetahuan mengenai aset negara. Ketika Pak Letjen (Purn) TNI AY Nasution Pangkostrad waktu itu membangun itu diorama, maka diorama itu sudah bukan menjadi miliknya. Itu sudah menjadi milik lembaga," ujar Prof Salim seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Sehingga kata Prof Salim, ketika diorama milik negara, maka harus dijaga oleh orang yang memimpin lembaga sampai kapan pun.

"Sekarang kan Pak (Letjen TNI Dudung Abdurrachman) itu yang memimpin Kostrad. Jadi seyogyanya, beliau tidak menyerahkan keputusan itu kepada Pak (AY) Nasution. Saya mendapat informasi, itu alasan agama katanya Pak Dudung," kata Prof Salim.

Prof Salim pun menyayangkan dengan sikap AY Nasution yang menghindar dari wartawan. Padahal menurut Prof Salim, AY Nasution harus menjelaskan agar persoalan cepat selesai.

"Setelah itu masuk kepada Kostrad, barang itu sudah menjadi milik publik, dan harus dijaga oleh orang yang memimpin lembaga itu. Dan itu sudah dijelaskan oleh Pak Said Didu tadi," kata Prof Salim.

Selain itu, Letjen Dudung kata Prof Salim, juga tidak boleh membiarkan diorama tersebut diganggu gugat oleh siapa saja. Karena, barang tersebut bukan lagi milik AY Nasution.

"Sudah menjadi milik negara dan seluruh aset Kostrad itu dijaga oleh Pangkostrad yang bertugas, dalam hal ini Pak Dudung," pungkas Prof Salim.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya