Berita

Ketua Amarta M Rico Sinaga/Net

Politik

Paksakan Paripurna Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI Dianggap Amnesia

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 14:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait interpelasi Formula E pada Selasa (28/9) sangat terkesan dipaksakan, meski peserta rapat tidak kuorum. Dari total 106 anggota DPRD DKI Jakarta, hanya 32 orang yang hadir dalam rapat paripurna. Mereka berasal dari PDIP dan PSI.

Merespons hal tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga mengatakan, APBD DKI Jakarta 2019 yang di dalamnya ada anggaran untuk gelaran Formula E sudah ditetapkan oleh DPRD DKI yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam sidang paripurna, dan kemudian resmi menjadi Perda No. 7 Tahun 2019.

"Sama seperti proses penganggaran program-program lainnya di APBD, justru Pemprov dan DPRD harus memastikan bahwa apa yang sudah dianggarkan di APBD akan terlaksana dengan baik," kata Rico dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (28/9).


Hajatan Formula E diketahui telah ditetapkan pada 2019 untuk dilaksanakan pada 2020. Namun karena adanya pandemi Covid-19, pelaksanaannya pun diundur.

"PSI dan PDIP seakan tidak sadar bahwa program yang ada dalam APBD dan APBD-nya ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD malah mau diinterpelasi oleh beberapa anggota DPRD," kata Rico.

Terlebih, Ketua DPRD DKI, menurut Rico telah mengalami amnesia. Politikus PDIP itu yang mengetuk palu anggaran Formula E, namun sekarang malah dia yang mengetuk palu mengundang rapat paripuna untuk interpelasi.

"Maka atraksi politik PDIP dan PSI ini tampak nyata sebagai tak lebih dari usaha mengganggu kerja Gubernur dan jajaran Pemprov DKI, dan sama sekali bukan demi kepentingan rakyat," tegas Rico.

Soal pemaksaan rapat paripurna meski cuma dihadiri 32 anggota DPRD DKI, menurut Rico jelas sangat memalukan.

"Prihatin dengan sikap Prasetio yang memaksa terus paripurnanya jalan. Ketua DPRD DKI sudah dipermalukan PSI dan PDIP," demikian Rico.

Diketahui, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian penjelasan secara lisan atas hak usul interpelasi dari anggota dewan pengusul. Adapun usulan interpelasi diajukan oleh 33 orang anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.

Rapat paripurna akan berlanjut Rabu besok (29/9) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan pengusul terhadap interpelasi. Rapat akan digelar pada pukul 10.00 WIB

Dilanjutkan dengan menyusun jawaban atas pertanyaan PU fraksi-fraksi terhadap hak interpelasi pada pukul 14.00 WIB.

Lalu pada Senin (4/10), rapat paripurna akan kembali digelar dengan agenda jawaban atas tanggapan para anggota DPRD DKI Jakarta dan persetujuan terhadap usul interpelasi.

Berdasarkan tata tertib DPRD, dijelaskan bahwa usulan interpelasi akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya