Berita

Jaya Suprana/Ist

Jaya Suprana

Sempurna Melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 11:00 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA hari Rabu 28 September 2016, dua hari menjelang akhir September sebagai hari tragedi nasional G30S, dengan menggunakan kursi roda akibat sedang pada masa pemulihan pasca gangguan kesehatan pencernaan, saya datang ke kawasan Bukit Duri.

Kawasan tersebut telah dimaklumatkan oleh pemerintah DKI Jaya untuk digusur atas nama pembangunan infrastruktur, padahal tanah dan lahan yang akan digusur telah berulang kali ditegaskan oleh Pengadilan Negeri, PTUN, mantan Ketua MK, Mahfud MD serta Menhukham, Yasonna Laoly masih dalam proses hukum.

Apabila dilakukan berarti penggusuran tersebut merupakan pelanggaran hukum secara sempurna.


Niat

Niat saya datang ke kawasan Bukit Duri adalah untuk memohon belas kasihan para Satpol PP dan para petugas penggusuran Pemprov DKI Jakarta berkenan menunda penggusuran tanah dan bangunan yang masih dalam proses hukum di PN dan PTUN. Sayang, upaya saya sia-sia belaka.

Para petugas penggusuran dan para Satpol PP menegaskan bahwa sebenarnya mereka kasihan kepada rakyat digusur, namun terpaksa harus menggusur. Memang kewajiban mereka menunaikan tugas menggusur berdasar perintah atasan yang sedang duduk di dalam kantor nan sejuk dan nyaman nun jauh dari lokasi peristiwa penggusuran.

Gerobak Dorong Kecil

Maka terpaksa saya harus menyaksikan dengan dua mata di satu kepala saya sendiri bagaimana seorang ibu yang sedang berada di dalam rumah atau lebih tepat disebut gubuk kumuh dipaksa oleh para Satpol PP DKI Jakarta untuk keluar dari gubuk yang akan dirobohkan sebelum diratakan dengan permukaan bumi dengan bulldozer raksasa segede hohah.

Semula saya menduga sang ibu mengemas harta benda miliknya akan berlangsung lama. Tetnyata dalam waktu tidak sampai dua menit, sang ibu sudah keluar dari gubuk kumuh sambil menangis mendorong gerobak ukuran kecil berisi seorang anak perempuan balita kecil juga sambil menangis berdampingan dengan sebuah kompor kecil, sebuah wajan, dua piring dan dua pasang senduk garpu, sebungkus pakaian dan ya sudah hanya itu saja.

Ternyata harta benda sang ibu memang hanya itu saja. Kemudian sang ibu beserta gerobak dor0ng berisi balita perempuan dan segenap harta-benda sang ibu berdiri di samping saya untuk sambil menangis bersama saya tidak berdaya, kecuali menyaksikan dengan mata di kepala kami bertiga menyaksikan betapa perkasa para petugas giat merobohkan gubuk kumuh masih dalam proses hukum.

Kami bertiga menyaksikan penggusuran yang dilakukan secara sempurna melanggar hukum pertanahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aneka Ragam Perasaan

Pada saat menyaksikan gubuk kumuh yang sebenarnya bukan hak milik saya itu dirobohkan berkecamuk aneka ragam perasaan di lubuk sanubari saya.

Mulai dari perasaan kecewa melihat bagaimana sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab diabaikan justru oleh pemerintah yang seharusnya membela Pancasila, perasaan sedih karena terpaksa menyaksikan bagaimana seorang ibu yang sudah miskin malah dibuat makin miskin akibat gubuk kumuhnya digusur secara sempurna melanggar hukum, justru oleh pemerintah yang seharusnya menegakkan hukum sampai ke perasaan malu karena ternyata saya sama sekali tidak berdaya mencegah suatu angkara murka pelanggaran hak dan hak asasi manusia yang terjadi di depan mata saya sendiri.

Tragedi Kemanusiaan 289

Pada hari Rabu kelabu 28 September 2016 saya mengalami suatu peristiwa tragedi kemanusiaan yang mustahil saya lupakan sepanjang sisa hidup saya. Dengan peristiwa Tragedi Kemanusiaan 289, Yang Maha Kuasa menghentak kalbu lahir batin saya demi memberikan peringatan bahwa pada hakikatnya sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia masih belum terwujud di Tanah Air Udara tercinta nan indah permai gemah ripah loh jinawi.

Mohon dimengerti maka dimaafkan bahwa naskah ini terpaksa tidak seperti biasa saya tutup dengan pekik Merdeka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya