Berita

Bekas politikus PSI Viani Limardi/Net

Politik

Viani Limardi Dipecat PSI, FPPJ: Kasihan, Ngetopnya Belum Seumur Jagung

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 08:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Nasib politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi, terbilang ironis. Bagaimana tidak, belum dua bulan namanya terkenal gara-gara melanggar ganjil genap pada 12 Agustus 2021, Viani mendadak diberhentikan sebagai anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Selain bersikap arogan terhadap petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengawal aturan ganjil genap, Viani juga dianggap PSI melakukan beberapa pelanggaran lainnya.

"Kasihan Viani, ngetopnya belum seumur jagung," kata Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansah alias Tian, saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (28/9).


Rian juga menyoroti jargon politik bersih  yang didengungkan PSI. Karena buktinya Viani diketahui menggelembungkan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin.

"Kalau memang benar, laporkan Viani ke aparat penegak hukum. Itu kan korupsi duit negara," tegas Rian.

DPP PSI telah resmi memberhentikan Viani  karena sejumlah pelanggaran. Mulai dari tidak mematuhi Instruksi DPP PSI setelah melanggar peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Kemudian, Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19.

PSI pun menilai Viani melanggar Pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020. Dan terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada Minggu (25/9).

Dalam surat itu, PSI bukan hanya memecat Viani sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya