Berita

Bekas politikus PSI Viani Limardi/Net

Politik

Viani Limardi Dipecat PSI, FPPJ: Kasihan, Ngetopnya Belum Seumur Jagung

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 08:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Nasib politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi, terbilang ironis. Bagaimana tidak, belum dua bulan namanya terkenal gara-gara melanggar ganjil genap pada 12 Agustus 2021, Viani mendadak diberhentikan sebagai anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Selain bersikap arogan terhadap petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengawal aturan ganjil genap, Viani juga dianggap PSI melakukan beberapa pelanggaran lainnya.

"Kasihan Viani, ngetopnya belum seumur jagung," kata Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansah alias Tian, saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (28/9).


Rian juga menyoroti jargon politik bersih  yang didengungkan PSI. Karena buktinya Viani diketahui menggelembungkan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin.

"Kalau memang benar, laporkan Viani ke aparat penegak hukum. Itu kan korupsi duit negara," tegas Rian.

DPP PSI telah resmi memberhentikan Viani  karena sejumlah pelanggaran. Mulai dari tidak mematuhi Instruksi DPP PSI setelah melanggar peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Kemudian, Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19.

PSI pun menilai Viani melanggar Pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020. Dan terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada Minggu (25/9).

Dalam surat itu, PSI bukan hanya memecat Viani sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya