Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Siregar mengecek pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta/Ist

Presisi

Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

SENIN, 27 SEPTEMBER 2021 | 22:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang. Diantaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini, berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.   

“Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga. Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi,” kata Agus, Agus, kepada wartawan, Senin (27/9).


Kemudian, kata Agus, tim penyidik melakukan pengembangan. Kepada Polisi, Maskuri dan rekannya mengaku obat keras tersebut diperodujsi di wilayah DI Yogyakarta. Berbekal informasi itu, penyidik Bareskrim pun langsung berkoordinasi dengan Polda DI Yogyakarta untuk melakukan pengembangan.     

Sementara itu, Direkur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menambahkan, pada 21 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik pun menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang itu di Jalan PGRI I Sonosweu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta.

Di pabrik itu, polisi menangkap tersangka Wisnu Zulan. Lalu, meminta keterangan Ardi selaku saksi. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah obat terlarang. Diantaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Doubel L, IGRAPHAN 200 Mg siap edar. Selain itu, polisi juga menemukan mesin serta bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu.

“Ada juga kardus kemasan siap pakai,” tutur Krisno.   

Krisno melanjutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keduanya, pabrik itu dipimpin oleh Leonardus Susanto Kincoro alias Daud. Polisi pun langsung melakukan pengembangan. Alhasil, penyidik menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta.

Ternyata, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Daud masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Polisi pun langung menyelidik tempat yang diduga menjadi gudang itu.   

Pada 22 September 2021, polisi menggeledah pabrik tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, Doubel L. Lalu, polisi juga menyita mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai.

“Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Tri Hanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta,” tambah Krisno.

Selang beberapa hari kemudian, Krinso menyebut, pihaknya kembali menangkap dan menetapkan Sri Astuti dalam kasus ini. Dia berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.

Kepada polisi, para tersangka mengaku, pabrik obat keras illegal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari, mereka memproduksi dua juta butir obat keras.

“Selanjutnya para tersangka dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Krisno.

Dari pengungkapan jaringan peredaran polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, sat unit truk colt diesel dengna nomor polisi AB 8608 IS. Lalu, 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.

Kemudian, sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Doubel L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk pencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 Kg. Selanjutnya, 100 Kg Adonan Bahan pembuatan obat keras dan 500 Kardus warna coklat. Terakhir, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU 36/2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.  Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subside 10 tahun penjara. 

Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya