Berita

Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana/Net

Presisi

Polisi Buru Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar

SABTU, 25 SEPTEMBER 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polrestabes Makassar saat ini tengah memburu pelaku pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari tadi.

"Kami masih melakukan pendalaman kepada terduga pelaku yang kini melarikan diri," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana kepada wartawan di Makassar, Sabtu (25/9).

Sejauh ini tim dari kepolisian telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pembakaran mimbar masjid tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


"Dari hasil olah TKP kami lakukan, sudah diketahui ciri-ciri dan identitas diduga pelaku pembakar mimbar. Kami sementara melakukan pengembangan," ujar Witnu pula.

Mengenai siapa yang dimaksud identitas pelaku, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail karena tim sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku itu yang berjenis kelamin laki-laki dan telah melarikan diri.

"Secara resmi belum bisa kami lakukan rilis. Masih melakukan pendalaman terduga pelaku," ujarnya menekankan.

Sebelumnya, kebakaran mimbar di masjid tersebut terjadi pada Sabtu, 25 September 2012 sekitar pukul 01.17 Wita dini hari tadi. Salah seorang laki-laki sempat terekam CCTV, ketika menutup kamera pengintai itu lalu kemudian membakar mimbar masjid.

Aksi itu sempat dilihat warga sekitar lalu memanggil penjaga masjid untuk memadamkan api. Sempat terlihat terduga pelaku meloncat pagar masjid seusai menjalankan aksinya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tim dari kepolisian setempat sementara mengejar pelaku yang telah melarikan diri.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya