Berita

Ilustrasi pembunuhan/Net

Presisi

Prajurit TNI di Depok Ditikam hingga Tewas, Ini Motif Pelaku

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 23:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seorang prajurit TNI di Depok, Jawa Barat, menelan nasib nahas, saat ingin melerai perkelahian warga. Dia yang bernama Sertu Yordan Lopo, ditikam oleh seorang kawan yang ikut dalam perkelahian.

Atas perkara ini, Polres Metro Depok sudah menetapkan pelaku penusukan bernama Ivan (28) sebagai tersangka yang mengakibatkan tewasnya Sertu Yordan Lopo.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menjelaskan, awal mula kejadian tewasnya Sertu Yordan Lopo adalah ketika ingin melerai perkelahian antara M dan A di Jalan Patombak, Harjamukti, Cimanggis, Depok.


Ivan mengira Sertu Yordan merupakan rekan dari A, padahal Sertu Yordan hanya ingin melerai perkelahian antara A dan M.

"Sertu Yordan Lopo, itu rupanya dibunuh dengan ditusuk oleh pelaku bernama Ivan Victor Dethan alias Ivan," ujar Imran Edwin dalam jumpa pers di Mapolres Depok, Jumat (24/9).

Akibat kejadian tersebut, Sertu Yordan Lopo mengalami luka di bagian dada sebelah kiri akibat tusukan pisau lipat. Setelah menusuk Sertu Yordan, Ivan sempat melarikan diri.

Namun, tak lama berselang polisi berhasil mengamankan Ivan yang kini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Namun dalam kesempatan yang sama, Ivan juga meminta maaf kepada keluarga korban dan juga instansi TNI atas kejadian ini.

"Saya meminta maaf kepada keluarga dan TNI, terima kasih," kata Ivan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya