Berita

Aparat Polresta Jakarta Barat tunjukkan barang bukti penangkapan/RMOLJakarta

Presisi

Selama Dua Bulan, Polres Jakbar Ungkap Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jakarta

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sabu jaringan Sumatera-Jawa.

Terbukti mulai dari akhir Juli 2021 sampai dengan September 2021 atau kurang lebih 1,5 bulan ke belakang, polisi berhasil mengungkap 22 307 gram (22,3) kilogram ganja dan 22,273 gram (22,2) kilogram sabu.

Kasus pertama diungkap dari pererdaran sabu jaringan Aceh pada Sabtu 4 September 2021.

"Pertama bus TKP berhasil kami amankan 19,6 kilogram di Kampung Rambutan, Jakarta Timur sekitar 4 September 2021 1 orang diamankan atas nama USM (35) dengan barang bukti sabtu 19,6 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (24/9).

Tidak berhenti disitu, untuk kasus kedua polisi bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap 7 kasus pengungkapan.

Ungkapan kedua 538 gram sabu yang diamankan di kantor ekspedisi Jalan S. Parman, ketiga 2,076 gram atau 2 kilogram sabu yang diamankan di Jalan Raya Bukit Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor pada 5 Agustus 2021.

Kasus keempat, Unit 3 Satresnarkoba mengamankan 1,5 kilogram paket ganja di Cengkareng.

Kelima, polisi mengamankan 4 paket ganja seberat 3,131 gram pada Selasa 7 September 2021 di Desa Kudangmanggu, Babakan Madang, Jawa Barat. Keenam,

"Kasus berikutnya, dari asil pengembangan 4,1 kilogram di daerah Jakarta Pusat ini dikirim melalui ekspedisi amankan 4,0 ganja," kata Yusri.

Kasus ke tujuh, polisi mengamankan 6 kilogram ganja yang dikemas dalam 5 paket dan akan disebar ke wilayah Malang, Jawa Timur.

Terakhir, polisi mengungkap 2,2 kilogram ganja dan 0,9 gram sabu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Dari ungkapan diatas, polisi berhasil mengamankan 9 orang tersangka, mereka yakni; USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24), MI (25), RN (30), RR (35), PI (33), dan FP (31).

Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya