Berita

Aparat Polresta Jakarta Barat tunjukkan barang bukti penangkapan/RMOLJakarta

Presisi

Selama Dua Bulan, Polres Jakbar Ungkap Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jakarta

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sabu jaringan Sumatera-Jawa.

Terbukti mulai dari akhir Juli 2021 sampai dengan September 2021 atau kurang lebih 1,5 bulan ke belakang, polisi berhasil mengungkap 22 307 gram (22,3) kilogram ganja dan 22,273 gram (22,2) kilogram sabu.

Kasus pertama diungkap dari pererdaran sabu jaringan Aceh pada Sabtu 4 September 2021.


"Pertama bus TKP berhasil kami amankan 19,6 kilogram di Kampung Rambutan, Jakarta Timur sekitar 4 September 2021 1 orang diamankan atas nama USM (35) dengan barang bukti sabtu 19,6 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (24/9).

Tidak berhenti disitu, untuk kasus kedua polisi bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap 7 kasus pengungkapan.

Ungkapan kedua 538 gram sabu yang diamankan di kantor ekspedisi Jalan S. Parman, ketiga 2,076 gram atau 2 kilogram sabu yang diamankan di Jalan Raya Bukit Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor pada 5 Agustus 2021.

Kasus keempat, Unit 3 Satresnarkoba mengamankan 1,5 kilogram paket ganja di Cengkareng.

Kelima, polisi mengamankan 4 paket ganja seberat 3,131 gram pada Selasa 7 September 2021 di Desa Kudangmanggu, Babakan Madang, Jawa Barat. Keenam,

"Kasus berikutnya, dari asil pengembangan 4,1 kilogram di daerah Jakarta Pusat ini dikirim melalui ekspedisi amankan 4,0 ganja," kata Yusri.

Kasus ke tujuh, polisi mengamankan 6 kilogram ganja yang dikemas dalam 5 paket dan akan disebar ke wilayah Malang, Jawa Timur.

Terakhir, polisi mengungkap 2,2 kilogram ganja dan 0,9 gram sabu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Dari ungkapan diatas, polisi berhasil mengamankan 9 orang tersangka, mereka yakni; USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24), MI (25), RN (30), RR (35), PI (33), dan FP (31).

Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya