Berita

Aparat Polresta Jakarta Barat tunjukkan barang bukti penangkapan/RMOLJakarta

Presisi

Selama Dua Bulan, Polres Jakbar Ungkap Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jakarta

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sabu jaringan Sumatera-Jawa.

Terbukti mulai dari akhir Juli 2021 sampai dengan September 2021 atau kurang lebih 1,5 bulan ke belakang, polisi berhasil mengungkap 22 307 gram (22,3) kilogram ganja dan 22,273 gram (22,2) kilogram sabu.

Kasus pertama diungkap dari pererdaran sabu jaringan Aceh pada Sabtu 4 September 2021.


"Pertama bus TKP berhasil kami amankan 19,6 kilogram di Kampung Rambutan, Jakarta Timur sekitar 4 September 2021 1 orang diamankan atas nama USM (35) dengan barang bukti sabtu 19,6 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (24/9).

Tidak berhenti disitu, untuk kasus kedua polisi bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap 7 kasus pengungkapan.

Ungkapan kedua 538 gram sabu yang diamankan di kantor ekspedisi Jalan S. Parman, ketiga 2,076 gram atau 2 kilogram sabu yang diamankan di Jalan Raya Bukit Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor pada 5 Agustus 2021.

Kasus keempat, Unit 3 Satresnarkoba mengamankan 1,5 kilogram paket ganja di Cengkareng.

Kelima, polisi mengamankan 4 paket ganja seberat 3,131 gram pada Selasa 7 September 2021 di Desa Kudangmanggu, Babakan Madang, Jawa Barat. Keenam,

"Kasus berikutnya, dari asil pengembangan 4,1 kilogram di daerah Jakarta Pusat ini dikirim melalui ekspedisi amankan 4,0 ganja," kata Yusri.

Kasus ke tujuh, polisi mengamankan 6 kilogram ganja yang dikemas dalam 5 paket dan akan disebar ke wilayah Malang, Jawa Timur.

Terakhir, polisi mengungkap 2,2 kilogram ganja dan 0,9 gram sabu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Dari ungkapan diatas, polisi berhasil mengamankan 9 orang tersangka, mereka yakni; USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24), MI (25), RN (30), RR (35), PI (33), dan FP (31).

Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya