Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Sufmi Dasco: Jangan Berandai-andai, KPK Belum Resmi Umumkan Status Azis Syamsuddin

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pimpinan DPR RI masih terus memantau perkembangan kasus Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kolega Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kabar Azis sudah berstatus tersangka hanya ramai di media massa. Tetapi, KPK sebagai pihak yang berwenang belum mengumumkan secara resmi.

"Berita di media menyebutkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, namun di KPK kan belum ada statement resmi," ujar Sufmi Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menekankan bahwa semua harus menanti keterangan resmi KPK dan tidak sepatutnya berandai-andai terkait status Azis Syamsuddin m

"Kita serahkan proses-proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan kita berandai andai kalau belum ditetapkan ya jangan bilang ditetapkan," pungkasnya.

Nama Azis sempat muncul dalam surat dakwaan terdakwa Robin. Dalam petikan dakwaan tersebut, Robin bersama-sama Maskur Husain selaku pengacara yang juga terlibat dalam perkara ini sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor; dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang.

Mereka telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Pemberian uang itu dilakukan agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka yang memberikan uang terkait kasus atau perkara di KPK. 

Populer

Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut Amburadul, Gapensi Akan Seret Semua yang Terlibat ke Jalur Hukum

Minggu, 26 November 2023 | 06:44

Kasus Manipulasi RUPS Bank Sumselbabel Temui Titik Terang, Bareskrim akan Periksa Herman Deru

Jumat, 24 November 2023 | 00:19

Pj Gubernur Sulsel Diduga Buat Acara Mendadak untuk Hindari Massa Kumpul saat Ada Gibran

Minggu, 26 November 2023 | 20:37

Jika Ketegangan Mega-Jokowi Bukan Rekayasa, Prabowo-Gibran Tersingkir di Putaran Pertama

Minggu, 26 November 2023 | 16:42

Tinggalkan Nasdem, Mantan Gubernur Syahrial Oesman Perkuat TKD Prabowo-Gibran Sumsel

Minggu, 26 November 2023 | 06:22

Tiga Capres Diundang, Hanya Anies Hadiri Deklarasi Pemilu Damai PSHT

Minggu, 26 November 2023 | 16:20

Kunker ke Gresik, Zulhas Tinjau Harga Bapok dan Smelter Freeport

Rabu, 29 November 2023 | 01:45

UPDATE

Emil Dardak: Jawa Timur Penentu Kemenangan Prabowo-Gibran

Minggu, 03 Desember 2023 | 21:00

Hiduplah Indonesia Raya

Minggu, 03 Desember 2023 | 20:51

Peran dan Tantangan Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam Perekonomian Indonesia

Minggu, 03 Desember 2023 | 20:39

Baliho Amin Paling Sedikit, Anies: Tapi Banyak Gagasan

Minggu, 03 Desember 2023 | 20:23

Mendagri Tito: Cegah Urbanisasi, Ayo Bangun Desa

Minggu, 03 Desember 2023 | 20:06

Di Lombok, Ganjar Dinobatkan sebagai Keluarga Laskar Sasak

Minggu, 03 Desember 2023 | 20:01

Dirjen Bina Pemdes: Desa dan Kelurahan Harus Kolaborasi

Minggu, 03 Desember 2023 | 19:29

Anies Ingin Mendirikan Institut Perkebunan Medan

Minggu, 03 Desember 2023 | 19:17

Timnas Amin Tak Pernah Usul Menghapus Debat Cawapres

Minggu, 03 Desember 2023 | 19:00

Letjen TNI Purn Doni Monardo Berpulang

Minggu, 03 Desember 2023 | 18:32

Selengkapnya