Berita

Irjen Napoleon Bonaparte dan M.Kece/Net

Presisi

Gak Mau Gegabah, Polri Ingin Tuntaskan Kasus Napoleon Vs M.Kece Secara Komperhensif

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2021 | 22:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri tak ingin gegabah dalam mengusut kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kasman alias M.Kece.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/9).

"Kasus penganiayaan oleh saudara MK tentunya Polri ingin menyelesaikan masalah ini secara komprehensif. Pertama mengapa penganiayaan itu terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Dalam hal ini Propam sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat penjaga tahanan yang bertugas pada saat kejadian," kata Rusdi.


Sehingga, kata Rusdi, selain Ditipidum Bareskrim yang melakukan penyelidikan unsur pidananya, saat ini tim Propam Polri juga tengah turun mendalami unsur kelalaian dan SOP penjagaan Rutan Bareskrim terhadap personel Polri.  

"Kedua dengan kasus penganiayaan itu sendiri. Sedang proses oleh penyidik dan sudah dalam tahap penyidikan. Penyidik telah mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri. Antara lain telah memeriksa 18 saksi, empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK. dan sisanya adalah para penghuni Rutan bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," beber Rusdi.

Dalam waktu dekat, sambung Rusdi, penyidik jika sudah rampung melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.

"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," demikian Rusdi.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya