Berita

Tersangka pembuatan senpi ilegal saat dipamerkan Ditreskrimum Polda Lampung/Ist

Presisi

Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Tiga Tersangka Pembuat Senpi Rakitan

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2021 | 21:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membekuk tiga orang tersangka tindak pidana pembuatan senjata api rakitan dan penjualan amunisi secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan, perdagangan dan kepemilikan senjata api illegal jenis revolver ini hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan pencurian bermotor atau Curanmor.

"Pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 10.00 Wib tim Tekab 308 Polda Lampung telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan Jenis revolver warna silver dengan silinder amunisi 5,6," kata AKBP Reynold kepada wartawan, Kamis (23/9).


Ketiga tersangka mayoritas berprofesi sebagai buruh, yakni Rikabdi (21) warga Desa Mataram Udik, Mataram, Lampung Tengah. Muhammad Abidin (32) warga Bandarrejo, Natar Kabupaten Lampung Selatan dan Munawir Sajali (27) warga Dusun Bumiratu, Lampung Tengah.

"Tersangka dengan sengaja memperjual beli senjata api rakitan jenis Revolver Warna Silver dengan harga Rp.1.800.000," ungkap Reynold.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat republik indonesia Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya