Berita

Akademisi Hukum Unusia, Erfandi/RMOL

Hukum

Keberanian Firli Tersangkakan Azis Syamsuddin dapat Jempol dari Akademisi Unusia

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2021 | 18:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka di bawah kepemimpinan Firli mendapat jempol dari berbagai kalangan. Salah satunya akademisi dan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi.

Menurut Erfandi, KPK patut diapresiasi atas kinerjanya selama ini, mulai kasus OTT Bupati Probolinggo, Bupati Hulu Sungai Selatan dan Bupati Kolaka Timur. Apalagi terbaru, yang ditetapkan tersangka adalah pimpinan lembaga negara dan petinggi partai.

Erfandi mengapresiasi langkah Firli sebagai Ketua KPK di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga antirusuah tersebut.


"Ini sebuah keberanian KPK yang perlu mendapat dukungan dari masyarakat untuk menciptakan negara yang bebas dari korupsi," demikian pandangan Erfandi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis petang (23/9).

Dikatakan Erfandi, penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR RI merupakan langkah hukum yang menunjukkan bahwa KPK saat ini masih memiliki taring di hadapan para koruptor.

Meski demikian, Erfandi tetap meminta aparat penegak hukum seperti KPK terus memperkuat kerja pencegahan terhadap tindakan rasuah. Dalam pandangan Erfandi, pencegahan harus dimulai dengan dari pembentukan kultur dan budaya bebas korupsi di masyarakat, juga pembenahan struktur hukum di aparat penegak hukum sendiri.

"Karena pembentukan kultur dan perbaikan struktur menjadi hal yang paling penting untuk terus dilakukan KPK," tambah kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.

Pria yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum ini Erfandi mengingatkan, di tengah pandemi dan merosotnya ekonomi saat ini, keberanian KPK yang dipimpin Firli perlu dapat dukungan dari semua lapisan masyarakat.

Dukungan masyarakat, dalam analisa Erfandi menjadi perlu untuk memberikan shock therapy terhadap para koruptor jangan coba main-main terhadap uang negara disaat pandemi seperti ini.

Terkait dengan Azis tersangka, Erfandi mengingatkan, masyarakat untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Bahwa azas Presumption of innocence (praduga tak bersalah) dalam kasus penetapan Azis Syamsudin sebagai tersangka harus tetap di dahulukan demi sebuah kepastian dan keadilan hukum," pungkasnya.

Nama Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan Robin. Di mana, Azis disebut memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang tengah diproses oleh KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Khusus di Lampung Tengah ini disebut bahwa Azis dan Aliza Gunado meminta bantuan kepada Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya