Berita

Akademisi Hukum Unusia, Erfandi/RMOL

Hukum

Keberanian Firli Tersangkakan Azis Syamsuddin dapat Jempol dari Akademisi Unusia

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2021 | 18:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka di bawah kepemimpinan Firli mendapat jempol dari berbagai kalangan. Salah satunya akademisi dan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi.

Menurut Erfandi, KPK patut diapresiasi atas kinerjanya selama ini, mulai kasus OTT Bupati Probolinggo, Bupati Hulu Sungai Selatan dan Bupati Kolaka Timur. Apalagi terbaru, yang ditetapkan tersangka adalah pimpinan lembaga negara dan petinggi partai.

Erfandi mengapresiasi langkah Firli sebagai Ketua KPK di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga antirusuah tersebut.


"Ini sebuah keberanian KPK yang perlu mendapat dukungan dari masyarakat untuk menciptakan negara yang bebas dari korupsi," demikian pandangan Erfandi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis petang (23/9).

Dikatakan Erfandi, penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR RI merupakan langkah hukum yang menunjukkan bahwa KPK saat ini masih memiliki taring di hadapan para koruptor.

Meski demikian, Erfandi tetap meminta aparat penegak hukum seperti KPK terus memperkuat kerja pencegahan terhadap tindakan rasuah. Dalam pandangan Erfandi, pencegahan harus dimulai dengan dari pembentukan kultur dan budaya bebas korupsi di masyarakat, juga pembenahan struktur hukum di aparat penegak hukum sendiri.

"Karena pembentukan kultur dan perbaikan struktur menjadi hal yang paling penting untuk terus dilakukan KPK," tambah kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.

Pria yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum ini Erfandi mengingatkan, di tengah pandemi dan merosotnya ekonomi saat ini, keberanian KPK yang dipimpin Firli perlu dapat dukungan dari semua lapisan masyarakat.

Dukungan masyarakat, dalam analisa Erfandi menjadi perlu untuk memberikan shock therapy terhadap para koruptor jangan coba main-main terhadap uang negara disaat pandemi seperti ini.

Terkait dengan Azis tersangka, Erfandi mengingatkan, masyarakat untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Bahwa azas Presumption of innocence (praduga tak bersalah) dalam kasus penetapan Azis Syamsudin sebagai tersangka harus tetap di dahulukan demi sebuah kepastian dan keadilan hukum," pungkasnya.

Nama Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan Robin. Di mana, Azis disebut memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang tengah diproses oleh KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Khusus di Lampung Tengah ini disebut bahwa Azis dan Aliza Gunado meminta bantuan kepada Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya