Berita

Akademisi Hukum Unusia, Erfandi/RMOL

Hukum

Keberanian Firli Tersangkakan Azis Syamsuddin dapat Jempol dari Akademisi Unusia

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2021 | 18:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka di bawah kepemimpinan Firli mendapat jempol dari berbagai kalangan. Salah satunya akademisi dan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi.

Menurut Erfandi, KPK patut diapresiasi atas kinerjanya selama ini, mulai kasus OTT Bupati Probolinggo, Bupati Hulu Sungai Selatan dan Bupati Kolaka Timur. Apalagi terbaru, yang ditetapkan tersangka adalah pimpinan lembaga negara dan petinggi partai.

Erfandi mengapresiasi langkah Firli sebagai Ketua KPK di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga antirusuah tersebut.


"Ini sebuah keberanian KPK yang perlu mendapat dukungan dari masyarakat untuk menciptakan negara yang bebas dari korupsi," demikian pandangan Erfandi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis petang (23/9).

Dikatakan Erfandi, penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR RI merupakan langkah hukum yang menunjukkan bahwa KPK saat ini masih memiliki taring di hadapan para koruptor.

Meski demikian, Erfandi tetap meminta aparat penegak hukum seperti KPK terus memperkuat kerja pencegahan terhadap tindakan rasuah. Dalam pandangan Erfandi, pencegahan harus dimulai dengan dari pembentukan kultur dan budaya bebas korupsi di masyarakat, juga pembenahan struktur hukum di aparat penegak hukum sendiri.

"Karena pembentukan kultur dan perbaikan struktur menjadi hal yang paling penting untuk terus dilakukan KPK," tambah kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.

Pria yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum ini Erfandi mengingatkan, di tengah pandemi dan merosotnya ekonomi saat ini, keberanian KPK yang dipimpin Firli perlu dapat dukungan dari semua lapisan masyarakat.

Dukungan masyarakat, dalam analisa Erfandi menjadi perlu untuk memberikan shock therapy terhadap para koruptor jangan coba main-main terhadap uang negara disaat pandemi seperti ini.

Terkait dengan Azis tersangka, Erfandi mengingatkan, masyarakat untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Bahwa azas Presumption of innocence (praduga tak bersalah) dalam kasus penetapan Azis Syamsudin sebagai tersangka harus tetap di dahulukan demi sebuah kepastian dan keadilan hukum," pungkasnya.

Nama Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan Robin. Di mana, Azis disebut memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang tengah diproses oleh KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Khusus di Lampung Tengah ini disebut bahwa Azis dan Aliza Gunado meminta bantuan kepada Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya