Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Bakal Ada Tersangka Baru, Polisi Cari Unsur Kesengajaan Kebakaran Lapas Tangerang

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2021 | 14:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berencana segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (23/9).

"Rencana tindak lanjut ke depan, Jumat atau Sabtu kita akan gelar perkara lagi semoga ada tersangka yang baru biar bisa selesai cepat," kata Yusri.


Sebelumnya, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang berinisial RU, S dan Y. Mereka dijerat pasal 359 KUHP yakni tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.

Sementara itu, polisi memang membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain yakni dengan jeratan pasal 187 dan 188 KUHP untuk mencari unsur dugaan kesengajaan sehingga Lapas Kelas I Tangerang itu terbakar dan menyebabkan 49 warga binaan alias narapidana meninggal.

Oleh karena itu, lanjut Yusri, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang saksi, termasuk Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Kota Tangerang. Pemeriksaan itu masih terkait dengan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Kita ada enam yang dilakukan pemeriksaan untuk BAP tambahan, pertama KPLP (kepala lapas) dan Kasubag umumnya, yang mana keduanya sudah pernah diperiksa tapi dipanggil lagi untuk tambahan," kata Yusri.

Salah satu dari enam saksi berinisial BB yang saat ini dalam kondisi sakit. Kata Yusri, BB akan diperiksa terkait perannya yang memasang instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Kemudian juga hari ini, Kamis (23/9) penyidik juga dijadwalkan memeriksa tiga saksi ahli. Kemudian pihaknya juga sudah mencopot police line di tempat kejadin perkara.

"Jadi enam (saksi). Juga sudah dilepas police line, mudah-mudahan bisa hadir," ungkap Yusri.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya