Berita

Ilustrasi UUD 1945/Net

Politik

Wacana Pemberlakuan PPHN adalah Jebakan Romantisme Orde Baru

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 22:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ikhtiar mendorong wacana Amandemen UUD 1945 tampak semakin serius. Setidaknya dapat kita lihat dari konsensus yang terbangun antar Partai Politik koalisi pemerintah.

Alasan yang melatarbelakangi munculnya wacana amandemen UUD 1945 adalah keinginan untuk mengubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945 dengan mendorong pemberlakuan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pembentukan PPHN diusulkan menjadi kewenangan MPR yang diatur dalam konstitusi. Namun, untuk mengatur kewenangan MPR tersebut diperlukan amandemen konstitusi yang sifatnya terbatas.

Direktur Eksekutif The Strategic Research and Consulting (TSRC) Yayan Hidayat menilai, penerapan PPHN akan lebih cocok untuk rezim otoriter seperti di era Orde Baru.

Pandangan yayan, PPHN tak relevan diterapkan pada masa reformasi yang telah mengalami berbagai macam perubahan politik dan sistem ketatanegaraan.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, tidak relevannya PPHN karena saat diberlakukan arah pembangunan nasional sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Selain itu, nantinya Presiden akan kembali menjadi mandataris MPR.

Dengan demikian, pemilihan presiden secara langsung menjadi tidak relevan dan PPHN akan mengacaukan sistem presidensial.  

“Sesuatu yang sudah kita tinggalkan selepas Orde Baru. Sistem ketatanageraan kita akan condong kepada legislative heavy, dimana MPR memiliki otoritas penuh untuk mengatur dan merumuskan pembangunan," terang Yayan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/9).

Bacaan Yayan, jika GBHN dihidupkan kembali maka pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem presidensial yang selama ini dibangun.

Padahal, sistem presidensial telah terbukti berhasil dalam membawa Indonesia menjadi negara yang lebih demokratis karena Presiden bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung, bukan kepada lembaga negara.

Menurut penilaian Yayan, Paradigma bernegara kita telah berubah, tidak lagi menganut prinsip supremasi MPR, melainkan supremasi konstitusi.

Dalam pandangan Yayan, konstitusi UUD 1945 menjadi landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan. Apalagi, secara politik, kita telah memiliki seperangkat sistem yang memastikan terciptanya kesinambungan dalam rencana pembangunan tanpa pemberlakuan PPHN.

Ia melihat, semua gambaran ideal soal pemberlakuan PPHN yang dikemukakan oleh elite politik tak lebih hanya sebagai jebakan romantisme masa lalu yang justru kontraproduktif dengan iklim politik dewasa ini.

“Jangan sampai dalih pemberlakuan PPHN melalui amandemen UUD 1945 justru menjadi pintu gerbang kebangkitan kembali otoritarianisme yang dulu pernah menjadi sejarah kelam politik di Indonesia," pungkas Yayan.

Populer

Habib Hasan bin Jafar Assegaf Meninggal Dunia

Rabu, 13 Maret 2024 | 11:04

Koalisi Perubahan Bukber di Nasdem Tower, Anies Tak Diundang

Jumat, 15 Maret 2024 | 17:44

Haji Uma Lolos Lagi ke Senayan, Senator Aceh Diisi 3 Muka Baru

Rabu, 13 Maret 2024 | 01:48

KPK Tetapkan Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Tersangka

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:05

Pemilu 2024, Ini 10 Caleg DPR RI yang Diprediksi Lolos Dari Dapil Sumut 1

Sabtu, 09 Maret 2024 | 10:47

Hasil Perolehan Suara, Ini 100 Caleg Lolos ke DPRD Sumut Periode 2024-2029

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:24

KPK Pasti Umumkan Novel Tersangka Tilap Uang Dinas Setengah Miliar

Minggu, 10 Maret 2024 | 08:46

UPDATE

Belanja IKN Sepanjang 2023 Capai Rp271,71 Miliar

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:00

Besok Diperiksa, Hanan Bos Pakaian Dalam Diminta Kooperatif

Selasa, 19 Maret 2024 | 07:53

Kemenkeu Kantongi Rp22 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech

Selasa, 19 Maret 2024 | 07:39

Dikomplain Shin Tae-yong, Jersey Latihan Terbaru Timnas Indonesia Akan Diganti

Selasa, 19 Maret 2024 | 06:39

Tak Hanya Mobil Terbang, di IKN juga Akan Ada Tiang Listrik Pintar

Selasa, 19 Maret 2024 | 06:10

AHY Pastikan Lahan PSN Tak Akan Timbulkan Masalah

Selasa, 19 Maret 2024 | 05:57

Gerindra Kudus Buka Dapur Umum Bantu Warga Terdampak Banjir

Selasa, 19 Maret 2024 | 05:41

Ravindra Airlangga Pastikan 100 Persen Dukung Jaro Ade Jadi Cabup Bogor 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 05:07

Ungkap Sejumlah Kasus, 15 Personel Polres Tulang Bawang Dapat Penghargaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 04:46

Raih 40.900 Suara, Dominasi Golkar di Kota Pekalongan Tak Terbantahkan

Selasa, 19 Maret 2024 | 04:16

Selengkapnya