Berita

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra/Net

Presisi

Dugaan TPPU, Penyidik Tipikor Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon sebagai Tersangka

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 22:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Diam-diam ternyata Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Irjen Napoleon Bonaparte.

Hasilnya, jenderal bintang dua aktif Polri itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait hasil gelar perkara dan penetapan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte yang dilakukan oleh penyidik Ditpidkor Bareskrim Polri atas kasus ini dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Agus saat dikonfirmasi Rabu malam (22/9).

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Agus saat dikonfirmasi Rabu malam (22/9).

Pengusutan TPPU yang diduga dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) terkait predikat crime atau tindak pidana asal kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dari informasi yang diperoleh, Penyidik Dittipidkor telah menemukan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dalam perkara suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut hakim telah menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Pada Maret hakim memvonis Napoleon Bonaparte hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus suap penghapusan red notice, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu pemberi suap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dan penerima suap, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Mereka telah diadili dan divonis bersalah.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya