Berita

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra/Net

Presisi

Dugaan TPPU, Penyidik Tipikor Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon sebagai Tersangka

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 22:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Diam-diam ternyata Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Irjen Napoleon Bonaparte.

Hasilnya, jenderal bintang dua aktif Polri itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait hasil gelar perkara dan penetapan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte yang dilakukan oleh penyidik Ditpidkor Bareskrim Polri atas kasus ini dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Agus saat dikonfirmasi Rabu malam (22/9).

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Agus saat dikonfirmasi Rabu malam (22/9).

Pengusutan TPPU yang diduga dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) terkait predikat crime atau tindak pidana asal kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dari informasi yang diperoleh, Penyidik Dittipidkor telah menemukan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dalam perkara suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut hakim telah menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Pada Maret hakim memvonis Napoleon Bonaparte hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus suap penghapusan red notice, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu pemberi suap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dan penerima suap, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Mereka telah diadili dan divonis bersalah.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya