Berita

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra/Net

Presisi

Dugaan TPPU, Penyidik Tipikor Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon sebagai Tersangka

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 22:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Diam-diam ternyata Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Irjen Napoleon Bonaparte.

Hasilnya, jenderal bintang dua aktif Polri itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait hasil gelar perkara dan penetapan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte yang dilakukan oleh penyidik Ditpidkor Bareskrim Polri atas kasus ini dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Agus saat dikonfirmasi Rabu malam (22/9).

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Agus saat dikonfirmasi Rabu malam (22/9).

Pengusutan TPPU yang diduga dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) terkait predikat crime atau tindak pidana asal kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dari informasi yang diperoleh, Penyidik Dittipidkor telah menemukan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dalam perkara suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut hakim telah menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Pada Maret hakim memvonis Napoleon Bonaparte hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus suap penghapusan red notice, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu pemberi suap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dan penerima suap, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Mereka telah diadili dan divonis bersalah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya