Berita

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra/Net

Presisi

Dugaan TPPU, Penyidik Tipikor Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon sebagai Tersangka

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 22:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Diam-diam ternyata Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Irjen Napoleon Bonaparte.

Hasilnya, jenderal bintang dua aktif Polri itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait hasil gelar perkara dan penetapan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte yang dilakukan oleh penyidik Ditpidkor Bareskrim Polri atas kasus ini dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Agus saat dikonfirmasi Rabu malam (22/9).

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Agus saat dikonfirmasi Rabu malam (22/9).

Pengusutan TPPU yang diduga dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) terkait predikat crime atau tindak pidana asal kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dari informasi yang diperoleh, Penyidik Dittipidkor telah menemukan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dalam perkara suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut hakim telah menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Pada Maret hakim memvonis Napoleon Bonaparte hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus suap penghapusan red notice, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu pemberi suap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dan penerima suap, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Mereka telah diadili dan divonis bersalah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya