Berita

Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana/Net

Politik

3 Strategi agar Indonesia Bisa Hentikan Pembangunan Kapal Selam Nuklir Australia

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 08:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Indonesia perlu menentang keras kesepakatan trilateral antara Amerika Serikat, Inggris dan Australia (AUKUS). Di mana tindak lanjut dari perjanjian itu adalah membangun 8 kapal selam bertenaga nuklir di Australia.

Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menekankan bahwa Indonesia yang memiliki politik luar negeri yang bebas aktif bisa berperan agar rencana Australia tersebut tidak dilanjutkan.

Menurutnya, ada ada tiga strategi yang bisa dilakukan oleh Indonesia dalam menyikapi Pakta AUKUS tersebut.


Pertama, Indonesia meminta kepada ASEAN untuk mengadakan sidang khusus yang intinya menentang rencana Australia.

"Hasil sidang ini kemudian disuarakan,” imbuhnya.

Kedua, Indonesia melakukan pendekatan dengan China karena China sebagai pesaing AS menentang rencana Australia tersebut. Indonesia dalam isu ini memilki garis kebijakan yang sama dengan China.

"Harapannya adalah AS akan khawatir bila Indonesia akan bersekutu dengan China dan karenanya akan menghentikan rencana Australia membangun kapal selam bertenaga nuklir,” katanya.

Langkah terakhir, lanjut Hikmahanto, Indonesia perlu mendekati Prancis yang menentang keras rencana AS Inggris dan Australia tersebut.

"Indonesia dapat mendorong agar Prancis membawa isu ini dalam sidang Dewan Keamanan PBB,” demikian Hikmahanto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya