Berita

Sekretaris Jendral (Sekjen) PKP, Said Salahudin/Repro

Politik

Tolak Jadwal Pemilu Dimajukan, Sekjen PKP: Verifikasi Peserta Disunat Jadi 2 Bulan, Merugikan Parpol Non Parlemen

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 22:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan yang berbeda mengenai jadwal pemilu turut disoroti Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), khususnya mengenai agenda memajukan jadwal pemilu menjadi bulan Februari 2024.

Agenda Pemilu pada bulan Februari adalah yang dibuat oleh KPU. Sementara, pada rapat kerja di Komisi II DPR RI pekan lalu, Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, mengusulkan agar jadwal Pemilu diundur menjadi bulan April atau Mei 2024.

Namun karena sejumlah alasan yang diduga dapat merugikan partai politik (parpol) non-parlemen, PKP menolak agenda Pemilu yang disusun KPU yaitu Februari 2024.


"Agenda memajukan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 sangat tidak adil. Putusan MK yang membedakan cara verifikasi parpol menjadi salah satu alasannya," ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) PKP, Said Salahudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/9).

Dia menerangkan, agenda memajukan jadwal pemilu secara otomatis akan memajukan proses tahapan Pemilu menjadi lebih awal. Sehingga, ia melihat proses verifikasi peserta Pemilu pun akan lebih cepat dari masa yang sewajarnya.

"Akibatnya, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pun akan dipercepat sekira dua bulan," ucap Said menduga.

Said mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang di dalamnya mengatur verifikasi parpol yang dibedakan ke dalam dua kategori.

Dia menyebutkan, berdasarkan putusan MK tersebut dinyatakan bahwa sembilan parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi. Adapun terhadap tujuh parpol non-parlemen dan parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019, diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024.

Menurut Said, waktu dua bulan verifikasi data peserta pemilu menjadi barang mewah bagi parpol yang terkena aturan verifikasi ganda. Sebab, dalam kurun waktu tersebut, ada banyak hal yang bisa dikerjakan oleh pengurus partai di setiap tingkatan untuk memenuhi seluruh persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

"Nah, dengan aturan main versi MK itu saja parpol-parpol non-parlemen sudah dirugikan. Apalagi jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat," demikian Said.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya