Berita

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Presisi

Buntut Irjen Napoleon Aniaya M. Kece, Propam Polri Periksa Karutan Bareskrim

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 21:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Divisi Propam Polri akan memeriksa sejumlah saksi atas tindakan Irjen Napoleon Bonaparte yang memukuli hingga melumuri muka M.Kece dengan kotoran manusia saat tengah mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang anggota Polri yang terdiri dari penjaga hingga kepala rutan.

"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan kepala rutan Bareskrim," kata Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9).


Selain itu, Sambo menjelaskan Propam turut memeriksa seorang warga sipil yang merupakan tahanan di Bareskrim berinisial H alias C. H diperiksa sebagai saksi.

Propam telah selesai melakukan gelar perkara kelalaian petugas jaga Rutan Bareskrim. Hanya, Sambo masih enggan membeberkan hasilnya.

"(Gelar perkara) sudah selesai," imbuh Sambo.

Sebelumnya, polisi mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte bisa masuk ke sel Muhammad Kace dengan cara mengganti gembok standar dengan gembok milik 'Ketua RT'. Polisi menyebut permintaan Irjen Napoleon pasti dituruti oleh penjaga rutan yang pangkatnya Bintara.

"Ya kita tahu bersama yang jaga tahanan itu kan pangkatnya Bintara. Sementara pelaku ini pangkat nya perwira tinggi Polri. Ya (Napoleon berpangkat jenderal bintang 2). Dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar itu pasti dituruti oleh petugas jaga," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya