Berita

Daftar Riwayat Hidup ST Burhanuddin saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN pada 2012 yang dilansir situs resmi Kejaksaan Agung/Repro

Hukum

Kontroversi Gelar Profesor, Pakar Hukum Minta Latar Belakang Jaksa Agung Ditelusuri

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 18:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polemik pemberian gelar profesor pidana terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, di berbagai daftar riwayat hidupnya yang tersebar di publik dan di buku pidato pengukuhannya sebagai profesor terdapat perbedaan latar belakang pendidikannya dari jenjang strata satu hingga pascasarjana.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir meminta agar latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST. Burhanuddin ditelusuri kebenarannya.

"Harus itu ditulusuri dengan benar. Biasanya kan ada bukti-bukti, saya rasa bisa dilacak. Ini S1 di mana terus gelar berikutnya di mana, kan jadi bingung (kalau berbeda-beda)," kata Mudzakir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/9).


Menurut Mudzakir, bila perlu data riwayat pendidikannya itu diperiksa di bagian kepegawaian Kejaksaan RI untuk memastikan apakah perbedaan-perbedaan itu hanya salah ketik sehingga menjadi tidak sinkron satu dengan lainnya. Jika data di kepegawaian tidak ada, maka perlu ada teguran kepada lembaga tersebut.

"Mestinya jenjang pendidikan Jaksa Agung (Burhanuddin) sinkron (dengan) apa yang ditulis. Kalau tidak jelas seperti ini bahaya, karena memberikan pengakuan gelar palsu. Ini menurut saya harus clear, kalau palsu gelar doktornya itu hapus semua gelar-gelar lainnya, karena starting poin, itu salah karena nggak sinkron," tutur Mudzakir.

"Dari kepegawaian harus dicek ulang. Itu pasti harus ada, dokumen hukum yang menjadikan dasar lulus S1, harusnya ada."

Setelah ditelusuri dan tidak ditemukan kejelasan latar belakang pendidikan Burhanuddin, kata Mudzakir, maka segela gelar yang tadinya melekat akan rontok secara otomatis. Untuk memastikan apakah ada penggunaan gelar palsu, maka perlu diperiksa secara seksama baik di kampus maupun data di bidang kepegawaian Kejaksaan RI.

"Kalau sarjana palsu, itu semua harus rontok gelar lainnya ya, untuk menjadi profesor jadi doktor kan ada jenjang akademik, kalau nggak ada ini harus diperiksa lagi. Kalau (dibawa) ranah pidana ini bisa dari KUHP, atau menggunakan gelar palu dari dinas pendidikan, tapi rata-rata pakai KUHP," kata Mudzakir.

Perbedaan gelar S1 dan S2 Jaksa Agung ST. Burhanuddin tampak jelas dari buku pidato pengukuhan profesornya dan daftar riwayat hidupnya yang dipublikasikan situs resmi Kejaksaan Agung. Dan itu terjadi sejak Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN pada 2012.

Di buku pengukuhan tersebut Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983. Sementara di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980.

Untuk pendidikan pasca-sarjananya, di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin menyebut lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001. Sementara di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001.

Menanggapi hal itu, hubungan masyarakat (Humas) Universitas Indonesia (UI) bernama Mariana menelusuri data atas nama ST. Burhanuddin sebagai lulusan magister manajemen UI tahun 2001. Hasilnya, tidak ditemukan nama tersebut dalam database mereka. Yang muncul adalah Muhammad Ikhsan Burhanuddin lulusan magister manajemen angkatan 2018.
"Berikut datanya, dengan kata kunci Burhanuddin dan lulusan program studi magister manajemen. Hanya ada data atas nama Ikhsan Burhanuddin yang telah lulus pada tahun 2018," kata Mariana.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya