Berita

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan Penyidik KPK pada Selasa siang (21/9)/Net

Hukum

Usai Dicecar 7 Pertanyaan, Ketua DPRD DKI Ngaku Tidak Kenal Para Tersangka Kasus Tanah Munjul

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 15:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi baru saja selesai menjalani pemeriksaan Penyidik KPK pada Selasa siang (21/9).

Pras, sapaan akrab Ketua DPRD DKI Jakarta itu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Kepada wartawan, Pras mengaku ditanya penyidik KPK sekitar enam hingga tujuh pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu.


"Sedikitlah, ada 6 atau 7 pertanyaan," kata Pras kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa siang (21/9).

Pras tegas mengaku tidak kenal dengan dengan salah satu dari para tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul. Pasalnya, saat proses pengadaan tanah Munjul, dia sudah tidak lagi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Enggak ada yang kenal (para tersangka), karena pada saat itu pelaksanan Banggar bukan saya, Pak Tri Wicaksana, jadi kolektif kolegial," tutur politisi PDI Perjuangan itu.

"Nah pada saat itu ada defisit anggaran Rp18 T saya sisir sampai surplus Rp 1 triliun nah setelah itu saya gelondongkan ke eksekutif, itu aja tugas saya," demikian Pras.

Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul ini diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Selain itu, transaksi jual beli tanah juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya.

Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah. Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya