Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

KPK Tetap Berikan Tunjangan Hari Tua kepada 56 Pegawai yang Diberhentikan

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 10:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun tidak dapat pesangon dan uang pensiun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun kepada 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi isu liar soal hak keuangan bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (21/9).


THT merupakan dana tunai yang diberikan kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas atau purna tugas.

"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," jelas Ali.

Pelaksanaan THT tersebut sudah diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi (Perkom) 2/2018 tentang THT Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK 390/2018 tentang Alokasi Iuran THT untuk Tim Penasihat atau Pegawai KPK.

Untuk besaran iuran THT setiap bulannya 16 persen dihitung berdasarkan gaji yang terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Iuran tersebut dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," pungkas Ali.

56 pegawai yang TMS jadi ASN dan 1 pegawai yang sudah memasuki masa purna bakti pada Mei 2021 akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Hal itu sesuai berdasarkan UU 19/2019 yang pelaksanaannya berlaku selama dua tahun setelah diundangkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya