Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

KPK Tetap Berikan Tunjangan Hari Tua kepada 56 Pegawai yang Diberhentikan

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 10:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun tidak dapat pesangon dan uang pensiun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun kepada 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi isu liar soal hak keuangan bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (21/9).


THT merupakan dana tunai yang diberikan kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas atau purna tugas.

"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," jelas Ali.

Pelaksanaan THT tersebut sudah diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi (Perkom) 2/2018 tentang THT Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK 390/2018 tentang Alokasi Iuran THT untuk Tim Penasihat atau Pegawai KPK.

Untuk besaran iuran THT setiap bulannya 16 persen dihitung berdasarkan gaji yang terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Iuran tersebut dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," pungkas Ali.

56 pegawai yang TMS jadi ASN dan 1 pegawai yang sudah memasuki masa purna bakti pada Mei 2021 akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Hal itu sesuai berdasarkan UU 19/2019 yang pelaksanaannya berlaku selama dua tahun setelah diundangkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya