Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

KPK Tetap Berikan Tunjangan Hari Tua kepada 56 Pegawai yang Diberhentikan

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 10:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun tidak dapat pesangon dan uang pensiun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun kepada 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi isu liar soal hak keuangan bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (21/9).


THT merupakan dana tunai yang diberikan kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas atau purna tugas.

"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," jelas Ali.

Pelaksanaan THT tersebut sudah diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi (Perkom) 2/2018 tentang THT Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK 390/2018 tentang Alokasi Iuran THT untuk Tim Penasihat atau Pegawai KPK.

Untuk besaran iuran THT setiap bulannya 16 persen dihitung berdasarkan gaji yang terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Iuran tersebut dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," pungkas Ali.

56 pegawai yang TMS jadi ASN dan 1 pegawai yang sudah memasuki masa purna bakti pada Mei 2021 akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Hal itu sesuai berdasarkan UU 19/2019 yang pelaksanaannya berlaku selama dua tahun setelah diundangkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya