Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana: Pemilihan Calon Anggota BPK Relatif Monopolistik DPR

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 01:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam Pasal 23 F UU BPK RI disebutkan bahwa DPD dapat memberikan pertimbangan dalam proses seleksi calon anggota BPK RI , dan presiden hanya menerima pertimbangan lalu meresmikan.

Begitu diuraikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam FGD Obor Muda bertema "Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021", Minggu malam (19/9).

"Dapat dibayangkan kewenangan DPD itu tidak ada daya ikat. Kata 'pertimbangan' itu sendiri artinya rekomendasi. Di mana rekomendasi itu bisa diikuti atau tidak. Tidak punya daya ikat,” jelas Denny.


Sedangkan kewenangan presiden untuk meresmikan seleksi, lanjut Denny, derajatnya di bawah pertimbangan DPD. Atau bahkan jauh lebih rendah lagi.

"Jadi, norma konstitusi memang tidak memberikan kewenangan terhadap presiden untuk terlibat dalam mempengaruhi hasil seleksi. Ini menjawab pertanyaan SBY di awal tadi,” sambungnya.

Denny menambahkan, kewenangan presiden terbatas hanya terkait proses administrasi, sebagai kepala negara menandatangani keputusan presiden untuk mengangkat atau memberhentikan anggota BPK.

"Peran pertimbangan DPD atau peran dan fungsi administratif presiden ini untuk meresmikan tentu saja tidak bisa berhadap-hadapan dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR yang berhak memilih anggota BPK,” paparnya.

Menurutnya, tidak mengherankan kalau kemudian mekanisme pengangkatan yang diturunkan dalam pasal-pasal  14 UU BPK menegaskan bahwa proses seleksi anggota BPK itu dimonopoli oleh DPR.

"Sebenarnya Pasal 14 memberikan juga syarat agar DPR mengumumkan kepada publik untuk memberikan masukan. Tapi saya sudah jelaskan, tidak ada masukan publik berarti lagi-lagi kewenangan pemilihan anggota BPK memang relatif monopolistik oleh DPR,” demikian Denny Indrayana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya