Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis/Net

Politik

Jika Presiden Teken SK 2 Calon Anggota BPK, Pakar: Itu Bertentangan dengan Sumpah Jabatannya

MINGGU, 19 SEPTEMBER 2021 | 23:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar hukum tata negara Margarito Khamis meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2021. Sebab, hal itu bisa menimbulkan kerugian bagi dirinya yang dinilai publik telah melanggar sumpah jabatan.

"Saya menyarankan presiden jangan teken. Itu saja. Jangan terbitkan SK pengangkatan, peresmian satu di antara dua ini menjadi anggota BPK,” ucap Margarito, dalam FGD Obor Muda, bertemakan "Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021", Minggu malam (19/9).

Menurutnya, keberadaan Nyoman Adhi Adnyana sangat jelas bertentangan dengan UU BPK RI Pasal 13 huruf J yang menyebut calon anggota BPK RI harus telah meninggalkan jabatannya dalam bidang keuangan selama dua tahun lebih.


Jika bersikukuh meneken SK tersebut, maka Margarito menilai Jokowi melanggar sumpahnya sebagai presiden.

"Presiden itu tidak bersumpah menjalankan UU yang salah. Presiden tidak bersumpah menjalankan tindak tanduk yang bertentangan dengan hukum. Tidak. Sumpah presiden beresensi dia melaksanakan hukum yang betul. Tindakan-tindakan hukum yang benar. Itu hakikat dari sumpah presiden. Dia tidak bisa melaksanakan atau melakukan tindakan di luar hukum,” tegas Margarito.

“Jika presiden mengesahkan atau meresmikan orang-orang yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat, itu justru bertentangan dengan sumpah jabatannya,” imbuhnya.

Menurut Margarito, DPR RI saat ini sudah dipenuhi oleh orang-orang atau partai yang berkoalisi dengan pemerintah, terlebih masuknya PAN ke dalam partai koalisi. Sehingga oposisi saat ini hanya ada dua partai yakni PKS dan Demokrat.

"Realitas sekarang ini kan DPR ini kan seperti 'cabang khusus kantor kepresidenan'. Tidak memenuhi syarat hukum untuk menjadi pejabat tapi ditetapkan oleh pejabat-pejabat itu. Jujur, menurut saya, itu tidak senapas dengan kaidah, substansi, dalam sumpah presiden itu,” katanya.

"Kalau presiden tolak menandatangani peresmian dua orang itu kemudian presiden dianggap bertentangan dengan hukum, justru tidak. Presiden tetap berpegang pada hukum,” tandasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya