Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis/Net

Politik

Jika Presiden Teken SK 2 Calon Anggota BPK, Pakar: Itu Bertentangan dengan Sumpah Jabatannya

MINGGU, 19 SEPTEMBER 2021 | 23:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar hukum tata negara Margarito Khamis meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2021. Sebab, hal itu bisa menimbulkan kerugian bagi dirinya yang dinilai publik telah melanggar sumpah jabatan.

"Saya menyarankan presiden jangan teken. Itu saja. Jangan terbitkan SK pengangkatan, peresmian satu di antara dua ini menjadi anggota BPK,” ucap Margarito, dalam FGD Obor Muda, bertemakan "Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021", Minggu malam (19/9).

Menurutnya, keberadaan Nyoman Adhi Adnyana sangat jelas bertentangan dengan UU BPK RI Pasal 13 huruf J yang menyebut calon anggota BPK RI harus telah meninggalkan jabatannya dalam bidang keuangan selama dua tahun lebih.


Jika bersikukuh meneken SK tersebut, maka Margarito menilai Jokowi melanggar sumpahnya sebagai presiden.

"Presiden itu tidak bersumpah menjalankan UU yang salah. Presiden tidak bersumpah menjalankan tindak tanduk yang bertentangan dengan hukum. Tidak. Sumpah presiden beresensi dia melaksanakan hukum yang betul. Tindakan-tindakan hukum yang benar. Itu hakikat dari sumpah presiden. Dia tidak bisa melaksanakan atau melakukan tindakan di luar hukum,” tegas Margarito.

“Jika presiden mengesahkan atau meresmikan orang-orang yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat, itu justru bertentangan dengan sumpah jabatannya,” imbuhnya.

Menurut Margarito, DPR RI saat ini sudah dipenuhi oleh orang-orang atau partai yang berkoalisi dengan pemerintah, terlebih masuknya PAN ke dalam partai koalisi. Sehingga oposisi saat ini hanya ada dua partai yakni PKS dan Demokrat.

"Realitas sekarang ini kan DPR ini kan seperti 'cabang khusus kantor kepresidenan'. Tidak memenuhi syarat hukum untuk menjadi pejabat tapi ditetapkan oleh pejabat-pejabat itu. Jujur, menurut saya, itu tidak senapas dengan kaidah, substansi, dalam sumpah presiden itu,” katanya.

"Kalau presiden tolak menandatangani peresmian dua orang itu kemudian presiden dianggap bertentangan dengan hukum, justru tidak. Presiden tetap berpegang pada hukum,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya