Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis/Net

Politik

Jika Presiden Teken SK 2 Calon Anggota BPK, Pakar: Itu Bertentangan dengan Sumpah Jabatannya

MINGGU, 19 SEPTEMBER 2021 | 23:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar hukum tata negara Margarito Khamis meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2021. Sebab, hal itu bisa menimbulkan kerugian bagi dirinya yang dinilai publik telah melanggar sumpah jabatan.

"Saya menyarankan presiden jangan teken. Itu saja. Jangan terbitkan SK pengangkatan, peresmian satu di antara dua ini menjadi anggota BPK,” ucap Margarito, dalam FGD Obor Muda, bertemakan "Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021", Minggu malam (19/9).

Menurutnya, keberadaan Nyoman Adhi Adnyana sangat jelas bertentangan dengan UU BPK RI Pasal 13 huruf J yang menyebut calon anggota BPK RI harus telah meninggalkan jabatannya dalam bidang keuangan selama dua tahun lebih.

Jika bersikukuh meneken SK tersebut, maka Margarito menilai Jokowi melanggar sumpahnya sebagai presiden.

"Presiden itu tidak bersumpah menjalankan UU yang salah. Presiden tidak bersumpah menjalankan tindak tanduk yang bertentangan dengan hukum. Tidak. Sumpah presiden beresensi dia melaksanakan hukum yang betul. Tindakan-tindakan hukum yang benar. Itu hakikat dari sumpah presiden. Dia tidak bisa melaksanakan atau melakukan tindakan di luar hukum,” tegas Margarito.

“Jika presiden mengesahkan atau meresmikan orang-orang yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat, itu justru bertentangan dengan sumpah jabatannya,” imbuhnya.

Menurut Margarito, DPR RI saat ini sudah dipenuhi oleh orang-orang atau partai yang berkoalisi dengan pemerintah, terlebih masuknya PAN ke dalam partai koalisi. Sehingga oposisi saat ini hanya ada dua partai yakni PKS dan Demokrat.

"Realitas sekarang ini kan DPR ini kan seperti 'cabang khusus kantor kepresidenan'. Tidak memenuhi syarat hukum untuk menjadi pejabat tapi ditetapkan oleh pejabat-pejabat itu. Jujur, menurut saya, itu tidak senapas dengan kaidah, substansi, dalam sumpah presiden itu,” katanya.

"Kalau presiden tolak menandatangani peresmian dua orang itu kemudian presiden dianggap bertentangan dengan hukum, justru tidak. Presiden tetap berpegang pada hukum,” tandasnya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya