Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis/Net

Politik

Jika Presiden Teken SK 2 Calon Anggota BPK, Pakar: Itu Bertentangan dengan Sumpah Jabatannya

MINGGU, 19 SEPTEMBER 2021 | 23:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar hukum tata negara Margarito Khamis meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2021. Sebab, hal itu bisa menimbulkan kerugian bagi dirinya yang dinilai publik telah melanggar sumpah jabatan.

"Saya menyarankan presiden jangan teken. Itu saja. Jangan terbitkan SK pengangkatan, peresmian satu di antara dua ini menjadi anggota BPK,” ucap Margarito, dalam FGD Obor Muda, bertemakan "Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021", Minggu malam (19/9).

Menurutnya, keberadaan Nyoman Adhi Adnyana sangat jelas bertentangan dengan UU BPK RI Pasal 13 huruf J yang menyebut calon anggota BPK RI harus telah meninggalkan jabatannya dalam bidang keuangan selama dua tahun lebih.


Jika bersikukuh meneken SK tersebut, maka Margarito menilai Jokowi melanggar sumpahnya sebagai presiden.

"Presiden itu tidak bersumpah menjalankan UU yang salah. Presiden tidak bersumpah menjalankan tindak tanduk yang bertentangan dengan hukum. Tidak. Sumpah presiden beresensi dia melaksanakan hukum yang betul. Tindakan-tindakan hukum yang benar. Itu hakikat dari sumpah presiden. Dia tidak bisa melaksanakan atau melakukan tindakan di luar hukum,” tegas Margarito.

“Jika presiden mengesahkan atau meresmikan orang-orang yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat, itu justru bertentangan dengan sumpah jabatannya,” imbuhnya.

Menurut Margarito, DPR RI saat ini sudah dipenuhi oleh orang-orang atau partai yang berkoalisi dengan pemerintah, terlebih masuknya PAN ke dalam partai koalisi. Sehingga oposisi saat ini hanya ada dua partai yakni PKS dan Demokrat.

"Realitas sekarang ini kan DPR ini kan seperti 'cabang khusus kantor kepresidenan'. Tidak memenuhi syarat hukum untuk menjadi pejabat tapi ditetapkan oleh pejabat-pejabat itu. Jujur, menurut saya, itu tidak senapas dengan kaidah, substansi, dalam sumpah presiden itu,” katanya.

"Kalau presiden tolak menandatangani peresmian dua orang itu kemudian presiden dianggap bertentangan dengan hukum, justru tidak. Presiden tetap berpegang pada hukum,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya