Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis/Net

Politik

Jika Presiden Teken SK 2 Calon Anggota BPK, Pakar: Itu Bertentangan dengan Sumpah Jabatannya

MINGGU, 19 SEPTEMBER 2021 | 23:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar hukum tata negara Margarito Khamis meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2021. Sebab, hal itu bisa menimbulkan kerugian bagi dirinya yang dinilai publik telah melanggar sumpah jabatan.

"Saya menyarankan presiden jangan teken. Itu saja. Jangan terbitkan SK pengangkatan, peresmian satu di antara dua ini menjadi anggota BPK,” ucap Margarito, dalam FGD Obor Muda, bertemakan "Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021", Minggu malam (19/9).

Menurutnya, keberadaan Nyoman Adhi Adnyana sangat jelas bertentangan dengan UU BPK RI Pasal 13 huruf J yang menyebut calon anggota BPK RI harus telah meninggalkan jabatannya dalam bidang keuangan selama dua tahun lebih.

Jika bersikukuh meneken SK tersebut, maka Margarito menilai Jokowi melanggar sumpahnya sebagai presiden.

"Presiden itu tidak bersumpah menjalankan UU yang salah. Presiden tidak bersumpah menjalankan tindak tanduk yang bertentangan dengan hukum. Tidak. Sumpah presiden beresensi dia melaksanakan hukum yang betul. Tindakan-tindakan hukum yang benar. Itu hakikat dari sumpah presiden. Dia tidak bisa melaksanakan atau melakukan tindakan di luar hukum,” tegas Margarito.

“Jika presiden mengesahkan atau meresmikan orang-orang yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat, itu justru bertentangan dengan sumpah jabatannya,” imbuhnya.

Menurut Margarito, DPR RI saat ini sudah dipenuhi oleh orang-orang atau partai yang berkoalisi dengan pemerintah, terlebih masuknya PAN ke dalam partai koalisi. Sehingga oposisi saat ini hanya ada dua partai yakni PKS dan Demokrat.

"Realitas sekarang ini kan DPR ini kan seperti 'cabang khusus kantor kepresidenan'. Tidak memenuhi syarat hukum untuk menjadi pejabat tapi ditetapkan oleh pejabat-pejabat itu. Jujur, menurut saya, itu tidak senapas dengan kaidah, substansi, dalam sumpah presiden itu,” katanya.

"Kalau presiden tolak menandatangani peresmian dua orang itu kemudian presiden dianggap bertentangan dengan hukum, justru tidak. Presiden tetap berpegang pada hukum,” tandasnya.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

Beredar Kabar Sekda DKI Jakarta Diganti

Jumat, 08 November 2024 | 15:43

UPDATE

Kemenangan Trump Dongkrak Dolar AS Capai Level Tertinggi dalam Setahun

Kamis, 14 November 2024 | 17:58

Program Transmigrasi Harus Terintegrasi Food Estate

Kamis, 14 November 2024 | 17:57

Mafia Tanah Dago Elos juga Dijerat Pasal TPPU

Kamis, 14 November 2024 | 17:37

Imbas Kasus Bahlil, Program SKSG UI Harus Diaudit

Kamis, 14 November 2024 | 17:32

Integritas Bahlil

Kamis, 14 November 2024 | 17:22

Kader Golkar Geram Beredar Berita Bohong Putusan PTUN Jakarta

Kamis, 14 November 2024 | 17:13

Ini Kunci Sukses Gregoria Tundukkan Ratchanok di Japan Masters 2024

Kamis, 14 November 2024 | 17:10

Taj Mahal dan Kuil Emas India Tertutup Kabut Asap Beracun

Kamis, 14 November 2024 | 16:55

KPK Sita Rumah Milik Wadirut PT Totalindo Eka Persada Salomo Sihombing

Kamis, 14 November 2024 | 16:52

Komisi I DPR Sebut Ancaman Medsos Jadi Tugas Wantannas

Kamis, 14 November 2024 | 16:41

Selengkapnya