Berita

Margarito Kamis saat menghadiri Webinar PB PMII/Repro

Politik

Margarito Kamis: Sesuai Undang Undang, Seharusnya Nyoman Adnyana Tidak Lolos sebagai Anggota BPK

MINGGU, 19 SEPTEMBER 2021 | 21:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komisi XI DPR RI yang meloloskan Nyoman Adnyana menuai polemik di kalangan akademisi. Pasalnya, Nyoman dinyatakan tidak layak secara konstitusi namun diloloskan parlemen.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menuturkan, dari segi ilmu hukum sebagaimana yang dijabarkan pada Pasal 13 huruf J Undang Undang Badan Pemeriksa Keungan (BPK), normanya syarat menjadi seorang anggota BPK harus memenuhi syarat yakni telah meninggalkan jabatannya sebagai anggota BPK selama dua tahun lebih.

Dalam analisa Margarita, calon anggota BPK bernama Nyoman Adnyana tidak memenuhi syarat jika mengacu pada Undang Undang BPK.


“Sudah sudah jelas di J dibilang dia harus tinggalkan jabatan itu atau pejabat itu setidak-tidaknya dua tahun dari jabatan di bidang keuangan negara,” ucap Margarito lewat acara diskusi virtual Obor Muda bertemakan Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021, Minggu malam (19/9).

"Hukum kita adalah apakah Nyoman apakah satu lagi itu sudah meninggalkan jabatan itu lebih dari dua tahun? Atau tidak? Kalau tidak, kalau belum dua tahun itu tidak sah apapun alasannya,” imbuh Margarito dalam acara yang digelar oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Margarito mengaku tidak memiliki jawaban atas lolosnya dua orang calon anggota BPK RI 2021 yang melakukan fit and proper test di parlemen.

Menurutnya, dalam Undang Undang BPK RI sudah sangat jelas dijabarkan secara detail bagaimana mekanisme pemilihan anggota BPK.

Kata Margarito, seharusnya aturan yang tercantum dalam Undang Undang BPK digunakan oleh anggota dewan sebagai rujukan dalam memilih setiap calon anggota BPK.

"Bagi saya, syarat ini kelewat sederhana karena sudah terang benderang, apalagi MK sudah bilang juga dalam fatwa terakhir yang diminta oleh DPR itu. Apakah ini mutlak atau tidak sudah terang benderang. Mestinya, dua orang ini tidak lolos dalam seleksi itu,” katanya.

Dia berharap, parlemen dalam rapat paripurna besok tidak meloloskan dua calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat hukum.

"Supaya kita sehat sedikitlah bernegara ini, jangan gampang begini, masa sih jadi ngaco begini. Sudah jelas orang ini bisa dicek secara objektif bisa dicek belum sampai dua tahun meninggalkan jabatan,” harapnya.

Pihaknya menegaskan, secara objektif semua orang bisa melakukan pengecekan apa saja syarat yang wajib dipenuhi sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 13 huruf J Undang Undang BPK.

"Saya berpendapat akan jauh lebih bagus atau saya bermimpi agar besok itu paripurna bilang tidak, tapi itu mungkin agak terlihat konyol barangkali ya Boyamin, oleh karena komisi yang menyeleksi berisi manusia-manusia yang besok rapat paripurna juga. Jadi, siapapun itu saya berharap besok bisa dinyatakan tidak lolos,” tandasnya.

Dalam Webinar yang digelar PB PMII secara daring itu hadir narasumber lainnya yakni Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dan Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia Abraham dan Ketua PB PMII bidang Polhukam Daud A. Gerung.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya