Berita

Margarito Kamis saat menghadiri Webinar PB PMII/Repro

Politik

Margarito Kamis: Sesuai Undang Undang, Seharusnya Nyoman Adnyana Tidak Lolos sebagai Anggota BPK

MINGGU, 19 SEPTEMBER 2021 | 21:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komisi XI DPR RI yang meloloskan Nyoman Adnyana menuai polemik di kalangan akademisi. Pasalnya, Nyoman dinyatakan tidak layak secara konstitusi namun diloloskan parlemen.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menuturkan, dari segi ilmu hukum sebagaimana yang dijabarkan pada Pasal 13 huruf J Undang Undang Badan Pemeriksa Keungan (BPK), normanya syarat menjadi seorang anggota BPK harus memenuhi syarat yakni telah meninggalkan jabatannya sebagai anggota BPK selama dua tahun lebih.

Dalam analisa Margarita, calon anggota BPK bernama Nyoman Adnyana tidak memenuhi syarat jika mengacu pada Undang Undang BPK.

“Sudah sudah jelas di J dibilang dia harus tinggalkan jabatan itu atau pejabat itu setidak-tidaknya dua tahun dari jabatan di bidang keuangan negara,” ucap Margarito lewat acara diskusi virtual Obor Muda bertemakan Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021, Minggu malam (19/9).

"Hukum kita adalah apakah Nyoman apakah satu lagi itu sudah meninggalkan jabatan itu lebih dari dua tahun? Atau tidak? Kalau tidak, kalau belum dua tahun itu tidak sah apapun alasannya,” imbuh Margarito dalam acara yang digelar oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Margarito mengaku tidak memiliki jawaban atas lolosnya dua orang calon anggota BPK RI 2021 yang melakukan fit and proper test di parlemen.

Menurutnya, dalam Undang Undang BPK RI sudah sangat jelas dijabarkan secara detail bagaimana mekanisme pemilihan anggota BPK.

Kata Margarito, seharusnya aturan yang tercantum dalam Undang Undang BPK digunakan oleh anggota dewan sebagai rujukan dalam memilih setiap calon anggota BPK.

"Bagi saya, syarat ini kelewat sederhana karena sudah terang benderang, apalagi MK sudah bilang juga dalam fatwa terakhir yang diminta oleh DPR itu. Apakah ini mutlak atau tidak sudah terang benderang. Mestinya, dua orang ini tidak lolos dalam seleksi itu,” katanya.

Dia berharap, parlemen dalam rapat paripurna besok tidak meloloskan dua calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat hukum.

"Supaya kita sehat sedikitlah bernegara ini, jangan gampang begini, masa sih jadi ngaco begini. Sudah jelas orang ini bisa dicek secara objektif bisa dicek belum sampai dua tahun meninggalkan jabatan,” harapnya.

Pihaknya menegaskan, secara objektif semua orang bisa melakukan pengecekan apa saja syarat yang wajib dipenuhi sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 13 huruf J Undang Undang BPK.

"Saya berpendapat akan jauh lebih bagus atau saya bermimpi agar besok itu paripurna bilang tidak, tapi itu mungkin agak terlihat konyol barangkali ya Boyamin, oleh karena komisi yang menyeleksi berisi manusia-manusia yang besok rapat paripurna juga. Jadi, siapapun itu saya berharap besok bisa dinyatakan tidak lolos,” tandasnya.

Dalam Webinar yang digelar PB PMII secara daring itu hadir narasumber lainnya yakni Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dan Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia Abraham dan Ketua PB PMII bidang Polhukam Daud A. Gerung.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya