Berita

Presidium KAMI Jawa Barat, Syafril Sofyan/Net

Politik

Hasil Survei Pilpres Tak Berguna jika PT 20 Persen, yang Ada hanya Capres Boneka

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 12:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hasil survei elektabilitas calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 akan sia-sia jika ambang batas pencalonan atau presidential threshold 20 persen tidak dihapus.

"Selama PT masih ada, apalagi sampai 20 persen, pooling dan survei untuk pemimpin atau capres tidak ada gunanya," ujar Presidium KAMI Jawa Barat, Syafril Sofyan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/9).

Dikatakan Syafril, akan banyak tokoh dengan kemampuan kepemimpinan dan prestasi mumpuni akan menemui jalan buntu menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.


Apalagi, kata dia, saat ini sebagian besar partai politik bergabung pada satu koalisi yang akan memainkan peran signifikan dalam penentukan paslon.

"Karena pasangan capres hanya akan ditentukan oleh koalisi gemuk yang sekarang berjumlah 82 persen," terangnya.

Dia menganalisa dua kemungkinan yang akan terjadi pada tahun 2024, yakni muncul pasangan calon tunggal atau partai politik bersepakat melahirkan calon presiden boneka sebagai kompetitor fiktif.

"Bisa jadi pasangan calon presiden tunggal yang akan dimunculkkan. Atau dimunculkan calon boneka oleh koalisi partai berkuasa supaya ada dua pasang atau lebih calon," bebernya.

Salah satu pertimbangannya, kata dia, koalisi Partai Demokrat dan PKS sekalipun bersama berada di luar koalisi besar, juga tidak mencukupi untuk mencalonkan pasangan capres.

"Untuk itu, seluruh rakyat dan para aktivis pergerakan seharusnya memperjuangkan PT menjadi nol persen, sehingga banyak capres alternatif yang terbaik yang muncul," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya