Berita

Distrik Mount Pleasant/Net

Dunia

Potong Rambut Anak Tanpa Izin, Sekolah di Michigan Hadapi Gugatan Rp 14,2 Miliar dari Orangtua Murid

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 12:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang ayah di Michigan mengajukan tuntutan sebesar 1 juta dolar AS (sekitar 14,2 miliar rupiah) karena tidak terima anak gadisnya yang berusia 7 tahun dipotong rambutnya oleh seorang guru tanpa izin.
Tuntutan tersebut diajukan kepada distrik sekolah, seorang pustakawan, dan asisten guru.

USA Today melaporkan Sabtu (18/9), gugatan tersebut diajukan Selasa lalu di pengadilan federal di Grand Rapids terhadap Sekolah Umum Mount Pleasant.

Dalam gugatannya, sang ayah menuduh bahwa pihak sekolah telah melanggar hak konstitusional, diskriminasi rasial, intimidasi etnis, penderitaan yang disengaja dari tekanan emosional, dan penyerangan.

Dalam gugatannya, sang ayah menuduh bahwa pihak sekolah telah melanggar hak konstitusional, diskriminasi rasial, intimidasi etnis, penderitaan yang disengaja dari tekanan emosional, dan penyerangan.

Jimmy Hoffmeyer, sang ayah yang berkulit hitam dan putih, mengatakan bahwa pada bulan Maret putrinya Jurnee tiba di rumah dari sekolahnya  dengan sebagian besar rambut di satu sisi kepalanya dipotong.  

"Jurnee mengatakan teman sekelasnya telah menggunting rambutnya saat berada di bus sekolah," kata Hoffmeyer kepada The Associated Press pada bulan April.

Hoffmeyer pun membawa anaknya ke salon untuk memperbaiki potongan rambutnya yang asimetris agar tidak terlalu mencolok, dan mengeluh kepada kepala sekolah mengenai insiden itu.

Namun, dua hari kemudian, Jurnee tiba di rumah dengan rambut yang berbeda lagi di mana pada bagian sisi lain ada potongan baru.

"Saya bertanya apa yang terjadi pada Jurnee, bertanya siapa lagi yang memotong rambutmu, dan  mengingatkannya bahwa tidak ada anak yang boleh memotong rambutmu sembarangan," kata Hoffmeyer saat itu.

"Dia (anak saya) menjawab; 'tapi ayah, yang motong itu guru'. Guru memotong rambutnya untuk meratakannya," lanjut Hoffmeyer.

Hoffmeyer mengatakan gadis yang memotong rambut Jurnee dan guru yang memotongnya berkulit putih.

"Distrik gagal melatih, memantau, mengarahkan, mendisiplinkan, dan mengawasi karyawan mereka dengan benar. Seharusnya, mengetahui bahwa karyawan akan terlibat dalam perilaku yang dikeluhkan karena pelatihan, kebiasaan, prosedur, dan kebijakan yang tidak tepat, dan kurangnya disiplin yang ada untuk karyawan," isi gugatan Hoffmeyer.

Juli lalu, Dewan Pendidikan Sekolah Umum Mount Pleasant mengatakan staf yang memotong rambut Jurnee telah ditegur dan bahwa penyelidikan pihak ketiga yang independen menetapkan bahwa meskipun ada 'niat baik' dari pekerja yang memotong rambut gadis itu, melakukannya tanpa izin dari orang tua dan tanpa sepengetahuan administrator distrik melanggar kebijakan sekolah.

"Dua karyawan lain mengetahui kejadian itu tetapi tidak melaporkannya. Ketiga karyawan tersebut telah meminta maaf," kata dewan.

Dewan sekolah mengatakan penyelidikan independen tidak menemukan bias rasial dan termasuk wawancara dengan personel distrik, siswa dan keluarga dan ulasan video dan foto, termasuk posting di media sosial.

Administrator distrik juga melakukan tinjauan internal atas insiden tersebut.

Tapi Hoffmeyer mengatakan distrik tidak pernah menanyainya atau Jurnee. Sejak insiden tersebut orangtua Jurnee memindahkannya ke sekolah lain.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya