Berita

Distrik Mount Pleasant/Net

Dunia

Potong Rambut Anak Tanpa Izin, Sekolah di Michigan Hadapi Gugatan Rp 14,2 Miliar dari Orangtua Murid

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 12:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang ayah di Michigan mengajukan tuntutan sebesar 1 juta dolar AS (sekitar 14,2 miliar rupiah) karena tidak terima anak gadisnya yang berusia 7 tahun dipotong rambutnya oleh seorang guru tanpa izin.
Tuntutan tersebut diajukan kepada distrik sekolah, seorang pustakawan, dan asisten guru.

USA Today melaporkan Sabtu (18/9), gugatan tersebut diajukan Selasa lalu di pengadilan federal di Grand Rapids terhadap Sekolah Umum Mount Pleasant.

Dalam gugatannya, sang ayah menuduh bahwa pihak sekolah telah melanggar hak konstitusional, diskriminasi rasial, intimidasi etnis, penderitaan yang disengaja dari tekanan emosional, dan penyerangan.

Dalam gugatannya, sang ayah menuduh bahwa pihak sekolah telah melanggar hak konstitusional, diskriminasi rasial, intimidasi etnis, penderitaan yang disengaja dari tekanan emosional, dan penyerangan.

Jimmy Hoffmeyer, sang ayah yang berkulit hitam dan putih, mengatakan bahwa pada bulan Maret putrinya Jurnee tiba di rumah dari sekolahnya  dengan sebagian besar rambut di satu sisi kepalanya dipotong.  

"Jurnee mengatakan teman sekelasnya telah menggunting rambutnya saat berada di bus sekolah," kata Hoffmeyer kepada The Associated Press pada bulan April.

Hoffmeyer pun membawa anaknya ke salon untuk memperbaiki potongan rambutnya yang asimetris agar tidak terlalu mencolok, dan mengeluh kepada kepala sekolah mengenai insiden itu.

Namun, dua hari kemudian, Jurnee tiba di rumah dengan rambut yang berbeda lagi di mana pada bagian sisi lain ada potongan baru.

"Saya bertanya apa yang terjadi pada Jurnee, bertanya siapa lagi yang memotong rambutmu, dan  mengingatkannya bahwa tidak ada anak yang boleh memotong rambutmu sembarangan," kata Hoffmeyer saat itu.

"Dia (anak saya) menjawab; 'tapi ayah, yang motong itu guru'. Guru memotong rambutnya untuk meratakannya," lanjut Hoffmeyer.

Hoffmeyer mengatakan gadis yang memotong rambut Jurnee dan guru yang memotongnya berkulit putih.

"Distrik gagal melatih, memantau, mengarahkan, mendisiplinkan, dan mengawasi karyawan mereka dengan benar. Seharusnya, mengetahui bahwa karyawan akan terlibat dalam perilaku yang dikeluhkan karena pelatihan, kebiasaan, prosedur, dan kebijakan yang tidak tepat, dan kurangnya disiplin yang ada untuk karyawan," isi gugatan Hoffmeyer.

Juli lalu, Dewan Pendidikan Sekolah Umum Mount Pleasant mengatakan staf yang memotong rambut Jurnee telah ditegur dan bahwa penyelidikan pihak ketiga yang independen menetapkan bahwa meskipun ada 'niat baik' dari pekerja yang memotong rambut gadis itu, melakukannya tanpa izin dari orang tua dan tanpa sepengetahuan administrator distrik melanggar kebijakan sekolah.

"Dua karyawan lain mengetahui kejadian itu tetapi tidak melaporkannya. Ketiga karyawan tersebut telah meminta maaf," kata dewan.

Dewan sekolah mengatakan penyelidikan independen tidak menemukan bias rasial dan termasuk wawancara dengan personel distrik, siswa dan keluarga dan ulasan video dan foto, termasuk posting di media sosial.

Administrator distrik juga melakukan tinjauan internal atas insiden tersebut.

Tapi Hoffmeyer mengatakan distrik tidak pernah menanyainya atau Jurnee. Sejak insiden tersebut orangtua Jurnee memindahkannya ke sekolah lain.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya