Berita

Media sosial menunjukkan papan reklame bergambar Presiden Prancis Emmanuel Macron seperti Hitler/Repro

Dunia

Pendemo yang Menggambarkan Wajah Macron Sebagai Hitler Didenda Rp 167 Juta

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pemilik papan reklame, yang menggambarkan Presiden Emmanuel Macron sebagai Hitler selama demonstrasi anti Covid pada Juli lalu, didakwa dengan pasal penghinaan publik dan diwajibkan membayar denda sebesar 10.000 euro (sekitar 167,3 juta rupiah).

Keputusan pengadilan di Toulon pada Jumat (17/9) waktu setempat itu menampar terdakwa Michel-Ange Flori dengan jumlah yang besar yang menurut jaksa gambar tersebut menunjukkan keinginan yang jelas untuk menyakiti.

Flori telah menyatakan keputusannya untuk mengajukan banding, mengecam keputusan tersebut karena telah mengubur hak untuk karikatur yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Macron.


Russian Today melaporkan, Macron menggugat Flori pada akhir Juli setelah poster dirinya dipasang di dua papan reklame besar di sepanjang rute masuk ke kota Toulon. Gambar tersebut menggambarkan Macron mengenakan seragam dan kumis mirip pemimpin Nazi.

Tak hanya itu, akronim dari partai tempat Macron bernaung LREM (Republik Bergerak) juga dimanipulasi dalam gambar menyerupai lambang swastika.

"Jadi, di Macronia, Anda bisa mengolok-olok Nabi dengan karikatur, tetapi tidak boleh menggambar presiden seperti diktator karena itu adalah penghujatan," sindir Flori di Twitter pada akhir Juli lalu.

Flori memiliki sekitar 600 papan reklame di département Var selatan dan menyimpan dua di antaranya untuk penggunaan pribadinya di mana ia memasang "tweet dalam 4X3", sesuai ekspresinya.

Sejak digugat, Flori telah meluncurkan dua poster baru Macron yang menyamakannya dengan Louis XVI, raja terakhir Prancis yang dieksekusi dengan guillotine, dan Marsekal Pétain, yang merundingkan penyerahan Prancis kepada Hitler pada 1940 dan memimpin pemerintahan yang bekerja sama dengan rezim Nazi.

Pengacara Flori, Béranger Tourné, mengatakan setelah Macron telah melanggar keputusannya sendiri tentang kebebasan karikatur.

Aksi demo Flori dan masyarakat Prancis dipicu atas keputusan pemerintah tentang wajib vaksin dan kartu kesehatan yang wajib dimiliki untuk akses masuk ke ruang publik.  

Mengenai penghinaan kepada presiden, Prancis telah membatalkan undang-undang penghinaan presiden pada 2013 setelah menghadapi kritik dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Sebelumnya, setiap pernyataan negatif dapat mengakibatkan hukuman finansial dan hukuman pidana.

Namun begitu, tetap, kepala negara harus dilindungi dari fitnah publik dan pencemaran nama baik.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya