Berita

Menaker Ida Fauziyah saat mengunjungi proses pencairan BSU di Cilegon/Ist

Dinamika

Tinjau Aktivasi Rekening Pekerja Penerima BSU di Cilegon, Menaker Minta Periusahaan Berkoordinasi dengan Himbara

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 00:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) terus disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Terkini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 untuk pekerja/buruh sektor jasa transportasi di PT Cilegon Raya Utama Motor, Cilegon, Banten, Jumat (17/9).

"Alhamdulillah dari data jumlah pekerja sebanyak 91 orang di perusahaan ini, 58 orang di antaranya telah menerima BSU. Dan hari ini saya menyaksikan langsung aktivasi pembukaan rekening secara kolektif yang difasilitasi oleh Bank BRI," kata Menaker Ida.

Ida juga meminta perusahaan untuk terus berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait pencairan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang disalurkan melalui skema pembukaan rekening baru secara kolektif (Burekol).


Dijelaskan Menaker, penyaluran BSU melalui skema Burekol diperuntukkan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening di Bank Himbara. Melalui skema, ini diharapkan penyaluran BSU lebih tepat sasaran.

"Kami berharap perusahaan yang pekerjanya telah terdaftar sebagai penerima BSU melalui skema Burekol untuk segera berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait aktivasi rekening baru yang telah dibuatkan pemerintah," kata Ida.

Ida menambahkan, proses aktivasi rekening baru dilakukan di perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut.

Sehingga, para pekerja/buruh yang telah ditetapkan menerima BSU tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.

“Jadi kami harapkan aktivasi rekening baru ini tidak menyebabkan penumpukan orang di bank. Hal ini sebagai bentuk ketaatan kita menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Khusus untuk Banten sendiri, Menaker Ida menyebut jumlah penerima BSU sebanyak 214.308 pekerja/buruh. Adapun untuk Kota Cilegon jumlah penerimanya sebanyak 13.120 orang pekerja/buruh. Ini merupakan data update hingga 17 September 2021.

"Saya berpesan baik kepada perusahaan maupun pekerja, seiring ditetapkannya penuruanan level PPKM wilayah Jawa-Bali menjadi level 3, agar jangan lengah, jangan terlalu euforia, dan tentu mulai membiasakan menaati protokol kesehatan yang ketat, serta pentingnya mengukuti vaksinasi," tutup Ida.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya